Awal Tahun 2020, BNN Provinsi NTB Amankan Shabu Seberat 2 Kilogram

Barang Bukti Shabu Yang Diamankan Seberat 2 Kilogram

Grafika News – Mataram – Di awal tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil mengungkap jaringan pengedar shabu lintas provinsi, dimana dalam aksinya pelaku membawa Narkotika jenis Shabu seberat 2 Kilogram. Dengan TKP di Jl. Raya Senggigi (depan Hotel arunan Senggigi), Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat, Prov. NTB, pada Hari Sabtu (04/01/2020) sekitar Pukul 11.15 Wita.

“Adapun kronologisnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka berinisial (RR) bahwa tersangka adalah orang Aceh yang beralamat di Kabupaten Bireuen, Prov. DI Aceh. Membawa Narkotika jenis Shabu dari Banda Aceh dengan menggunakan pesawat tujuan Jakarta, sampai di Jakarta jam 8 malam kemudian terbang dari Jakarta jam 4 pagi menggunakan pesawat transit yang dari Jakarta ke Lombok Praya sampai di sini sekitar jam 7 pagi,” papar kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si dihadapan awak media yang hadir.

“Berdasarkan hasil kemarin kita temukan beberapa bukti boardingpass, pelaku (RR) sempat bermalam di sebuah hotel di Senggigi, sebelum kemudian melakukan serah terima kepada saudara dengan inisial (FF) adalah salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Besar. Rencananya narkoba ini akan dikirim dan dibawa ke Sumbawa,” sambungnya.

Mirisnya, lanjut Kepala BNN, tersangka (FF) belum satu bulan keluar dari LP Sumbawa dengan kasus narkotika, divonis sekitar 4 tahun. Kemudian satu lagi ada yang di amankan adalah sepupu dari saudara (FF) yang bersangkutan adalah mahasiswa yang kuliah di Mataram. Tapi dari hasil pemeriksaan sampai saat ini belum ditemukan keterlibatannya, hanya sebatas diajak tanpa mengetahui yang diambil adalah narkotika, tapi tetap masih ditahan.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 Miliar maksimal 10 miliar. Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN provinsi NTB kurang lebih sekitar 2 KG shabu yang diamankan. Jika dikalikan harga yang beredar 1 gram nya mencapai Rp.1,5 juta, maka harga shabu kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah dari bukti yang diamankan. Dan apabila 1 gram dikonsumsi 6-5 orang maka BNN Provinsi NTB telah menyelamatkan 11.820 jiwa masyarakat NTB.

Hal ini adalah salah satu upaya atau strategi yang dilaksanakan BNN dalam rangka mengurangi suplai peredaran narkotika.


“Kita tidak akan tinggal diam walaupun ini masih tahun baru tetapi anggota kita tidak cuti, tidak libur dan tetap bekerja. Karena memang diindikasikan pada saat akhir dan awal tahun itu kegiatan transaksi meningkat. Kami harus selalu sigap,” tegasnya. (Yyt)

Tags: