Aniaya Seorang Jurnalis Oknum Kadus Di Laporkan Ke Polisi

Ketua DPW MOI NTB

Grafika News  -  Lombok Barat -  Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Kadus ( kepala lingkungan / dusun) Karang Bedil Utara Desa Kediri kecamatan kediri kabupaten lombok barat berinisial MN akhirnya resmi di laporkan ke  Polres Gerung  Lombok Barat dengan  No Register Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020.

Korban peganiayaan tersebut  di ketahui ia adalah  seorang  jurnalis media online  di NTB kemudian dengan  di dampingi oleh  Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Ketua DPC MOI Lombok Barat beserta empat orang Lawyer antara lain Fuad, SH, Nur Rahman Luki Wibowo, SH, Muhanan, SH dan Dhidit Setiawan, SH mendatangi Polres Lombok Barat pada 15/05/2020 sekitar pukul 14.00 wita langsung menuju SPKT dan Reskrim  polres lombok barat guna melaporkan  peganiayaan tetsebut yang di ketuai oleh Amrin selaku DPW MOI NTB . 

Lebih lanjut DPW MOI NTB Amrin  berharap kepada pihak Kepolisian  agar segera menindak lanjuti laporan  pengaduan tersebut karena Tindakan pelaku sudah diluar batas dan menurutnya  tidak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak tangkap dan tahan pelaku , begitu juga dengan  tim penguasa hukum dari  korban sedang mempelajari dan medalami kasus tersebut  kemungkinan ada  tindakannya  perbuatan  melanggar UU ITE yang di lakukan oleh pelaku peganiaan ( Oknum Kadus ) jika terbukti  ada maka pihaknya akan laporkan ke Polda NTB." tegas Amrin ketua MOI NTB. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP ) korban menjelaskan  pada penyidik  bahwa  korban dihubungi oleh pelaku  via telephone  untuk diajak  bertemu, karena tidak sabar menunggu, selanjutnya pelaku mendatagi rumah korban saudara AS  yang pada saat itu sedang melakukan buka puasa bersama di tetangga korban yang bernama saudara Afis. Kemudian korban menghampiri pelaku (kadus )  selanjutnya  pelaku menanyakan perihal  pemberitaan mengenai salah seorang warganya  yang bernama " Papuq Kalsum " yang merupakan  korban muat  karena merasa  keberatan  dan tidak terima  atas pemberitaan tersebut. Kemudian  sontak mendorong dan memukul  korban sebanyak Empat kali pukulan pertama mengenai mata sebelah kanan korban  , kemudian balas pukulan kedua  megenai pelipis sebelah kiri korban , pukulan selanjutnya  megenai dada dan bagian hidung korban  sehingga  korban mengalami pendarahan  akibat luka pada pelipisnya , melihat kejadian tersebut saudara Afis ( saksi ) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian  bersama warga lainya  berusaha melerai  keduanya  namun begitu pelaku tetap saja berusaha menyerang. " Tutur korban dan saksi saat di BAP. 

Tambah oleh DPW MOI  Amrin  Kejadian tersebut  sangat di sayangkan  terlebih  korban  adalah seorang jurnalistik yang tindakan profesinya di lindungi oleh Undang-undang Pers kemudian  jurnalistik juga punya  hak untuk  klarifikasi  pemberitaanya seperti menjawab  dan mengoreksi  berita yang dia muat jika ada pihak terkait yang keberatan di nilai tidak sesuai dengan  fakta sebenarnya. " Ungkap Amrin. 

Merasa keberatan dan dirugian oleh  perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku  korban menempuh jalur hukum dan berharap pihak kepolisian  menindak lanjuti dengan serius agar tidak terulang kembali kekerasan terhadap jurnalistik.


Sementara itu di tempat terpisah,  Kapolres Lombok Barat,  AKBP Bagus Satrio Wibowo,SIK menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan / penyidikan yang ada , Sebagai penyidik tentu kami akan menjunjung tinggi hak pelapor begitu juga terlapor  karena seluruh  warga  masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum ,  " Kami berharap kepada semua pihak untuk  mendukung proses yg dilakukan oleh penyidik Polres Lobar agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu  sesuai dengan hukum yang berlaku ."TutupNya. ( Yyt )