Grafika News - Lombok Barat - Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Kadus ( kepala lingkungan / dusun) Karang Bedil Utara Desa Kediri kecamatan kediri kabupaten lombok barat berinisial MN akhirnya resmi di laporkan ke Polres Gerung Lombok Barat dengan No Register Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020.
Korban peganiayaan tersebut di ketahui ia adalah seorang jurnalis media online di NTB kemudian dengan di dampingi oleh Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Ketua DPC MOI Lombok Barat beserta empat orang Lawyer antara lain Fuad, SH, Nur Rahman Luki Wibowo, SH, Muhanan, SH dan Dhidit Setiawan, SH mendatangi Polres Lombok Barat pada 15/05/2020 sekitar pukul 14.00 wita langsung menuju SPKT dan Reskrim polres lombok barat guna melaporkan peganiayaan tetsebut yang di ketuai oleh Amrin selaku DPW MOI NTB .
Lebih lanjut DPW MOI NTB Amrin berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut karena Tindakan pelaku sudah diluar batas dan menurutnya tidak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak tangkap dan tahan pelaku , begitu juga dengan tim penguasa hukum dari korban sedang mempelajari dan medalami kasus tersebut kemungkinan ada tindakannya perbuatan melanggar UU ITE yang di lakukan oleh pelaku peganiaan ( Oknum Kadus ) jika terbukti ada maka pihaknya akan laporkan ke Polda NTB." tegas Amrin ketua MOI NTB.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP ) korban menjelaskan pada penyidik bahwa korban dihubungi oleh pelaku via telephone untuk diajak bertemu, karena tidak sabar menunggu, selanjutnya pelaku mendatagi rumah korban saudara AS yang pada saat itu sedang melakukan buka puasa bersama di tetangga korban yang bernama saudara Afis. Kemudian korban menghampiri pelaku (kadus ) selanjutnya pelaku menanyakan perihal pemberitaan mengenai salah seorang warganya yang bernama " Papuq Kalsum " yang merupakan korban muat karena merasa keberatan dan tidak terima atas pemberitaan tersebut. Kemudian sontak mendorong dan memukul korban sebanyak Empat kali pukulan pertama mengenai mata sebelah kanan korban , kemudian balas pukulan kedua megenai pelipis sebelah kiri korban , pukulan selanjutnya megenai dada dan bagian hidung korban sehingga korban mengalami pendarahan akibat luka pada pelipisnya , melihat kejadian tersebut saudara Afis ( saksi ) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian bersama warga lainya berusaha melerai keduanya namun begitu pelaku tetap saja berusaha menyerang. " Tutur korban dan saksi saat di BAP.
Tambah oleh DPW MOI Amrin Kejadian tersebut sangat di sayangkan terlebih korban adalah seorang jurnalistik yang tindakan profesinya di lindungi oleh Undang-undang Pers kemudian jurnalistik juga punya hak untuk klarifikasi pemberitaanya seperti menjawab dan mengoreksi berita yang dia muat jika ada pihak terkait yang keberatan di nilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. " Ungkap Amrin.
Merasa keberatan dan dirugian oleh perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku korban menempuh jalur hukum dan berharap pihak kepolisian menindak lanjuti dengan serius agar tidak terulang kembali kekerasan terhadap jurnalistik.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Satrio Wibowo,SIK menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan / penyidikan yang ada , Sebagai penyidik tentu kami akan menjunjung tinggi hak pelapor begitu juga terlapor karena seluruh warga masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum , " Kami berharap kepada semua pihak untuk mendukung proses yg dilakukan oleh penyidik Polres Lobar agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu sesuai dengan hukum yang berlaku ."TutupNya. ( Yyt )
Harga Sembako Melonjak, Pemda KLU Anggar...
Harga Sembako Meroket, Pemda KLU Gelar P...
Usung 9 Topik Munas Perempuan 2024, Ini ...