4 Fraksi DPRD NTB Setujui 7 Raperda untuk Dibahas Menjadi Perda

Paripurna DPRD NTB 9 Oktober 2023.

Mataram, Grafikanews.com — Rapat paripurna DPRD NTB dengan agenda Jawaban Pj Gubernur NTB terhadap satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB, Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap enam buah Raperda Prakarsa DPRD dan Pembentukan pansus-pansus.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD NTB, sidang sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pada Rabu, 4 Oktober 2023 diundur ke tanggal 9 Oktober 2023.

Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda memimpin jalannya sidang paripurna kali ini. Dalam kesempatan tersebut Isvie mengatakan dari sembilan fraksi yang memberikan pandangan umumnya, empat fraksi menyetujui ketujuh Raperda tersebut untuk di bahas menjadi Perda. Sedangkan, lima fraksi mengusulkan hanya 3 Raperda yang dibahas ketingkat selanjutnya, dan 4 lainnya untuk ditunda pembahasannya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan, ada tiga dari enam bunyi Raperda DPRD NTB merupakan Perda yang bersifat Mandatori. Dimana ini menjadi keharusan bagi dewan untuk segera melahirkannya tahun ini.

Kesimpulannya, rapat paripurna kali ini ditetapkan bahwa secara umum hasil rapat paripurna telah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya. "Insyaallah pembentukan pansus-pansus akan dibahas di paripurna selanjutnya," ungkapnya.

Berikut 6 Raperda Prakarsa DPRD NTB, yakni;
1. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
2. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
3. Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
4. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB
5. Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
6. Raperda Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

Adapun 1 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB yakni;
1. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


(Red)


Tags: