3 Kabupaten di NTB Jadi Lokus Stunting Pemerintah Pusat

Giri Menang, Grafikanews.com - Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Pusat bersama Pemerintah Provinsi NTB menggelar pendampingan terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi NTB dengan lokus di tiga Kabupaten yakni Lombok Barat, Lombok Utara dan Lombok Timur.

Kegiatan pendampingan ini bertempat di Hotel Merumata Senggigi Lombok Barat, Rabu,  (4/8).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan presiden tentang percepatan penurunan stunting dengan target 14 persen di tahun 2024 mendatang.

Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun menyampaikan sesuai data prevalensi balita stunting di Kabupaten Lombok Barat dari tahun ke tahun terus menunjukkan perbaikan. 

Riskesdas tahun 2007 angka stunting Kabupaten Lombok Barat sebesar 49,7% dan pada Riskesdas Tahun 2018 turun menjadi 33,61% dan berdasarkan data Hasil Penimbangan di  bulan February 2022 sebesar 20,7%.

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama seluruh lapisan masyarakat berkomitmen, untuk terus mengupayakan Percepatan Penurunan stunting di Kabupaten Lombok Barat guna mencapai target 14% pada tahun 2024 sesuai target Pemerintah Pusat.


Disebutkan juga mantan Ketua DPRD Lombok Barat itu pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan dan Desa. Untuk mendukung dan mengawal proses percepatan penurunan stunting di kelompok sasaran.

Selain itu telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga sebanyak  556 Tim dengan jumlah anggota Tim Pendamping Keluarga sebanyak 1668 orang. 

"Kami juga sudah melaksanakan pengumpulan data indikator percepatan penurunan stunting yang terdiri dari 29 indikator layanan di Lombok Barat," lanjutnya.

Ketua DPD Golkar Lombok Barat itu kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat yang telah memilih Kabupaten Lombok Barat sebagai lokasi Pelaksanaan Pendampingan Terpadu Percepatan Penurunan stunting.

Untuk itu bimbingan dan pendampingan di harapkan terus dilakukan secara berkala atau periodik oleh Tim Percepatan Penurunan stunting Pusat dan Tim Percepatan Penurunan stunting Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga nantinya memenuhi amanat penurunan prevalensi stunting 14 persen pada tahun 2024.

Di tempat terpisah Sekretaris Daerah Dr. Baehaqi secara tegas juga menyampaikan masalah stunting katanya lebih pada kebijakan daerah karena dengan kebijakan tersebut akan mendapat ruang untuk melalukan intervensi apa yang harus dilakukan sehingga perlu Peraturan Bupati (Perbup).

"Lombok Barat saat ini sudah memiliki peraturan bupati tentang gerakan terpadu melawan stunting ini sinergitas dengan seluruh OPD. Semua OPD bekerja bagaimana penanganan stunting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya. 

Begitu juga ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Gerakan Anti Merarik Kodek (Gamak) atau anti menikah dini gerakan ini yang memberikan ruang untuk bersosialisasi dari satu sekolah ke sekolah lainnya.

Sementara Itu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dalam sambutannya secara virtual menyambut baik pendampingan terpadu percepatan penurunan stunting di NTB.

Indonesia tercatat menduduki peringkat 115 dari 151 Negara di Dunia dengan angka stunting tertinggi.

“Permasalahan stunting di Indonesia, saat ini menjadi tantangan kita bersama. Secara global kita berada pada urutan 115 dari 151 negara yang ada di dunia,” katanya.

Agus menuturkan selain menduduki peringkat 115 secara global, Indonesia berada pada urutan kedua setelah India dalam hal angka stunting. Hal tersebut terlihat dari sejumlah dimensi yang ada pada data SSGI, EPPGBM dan Pendataan Keluarga 2021 (PK21).

Untuk itu ia minta komitmen bersama untuk bisa tepat sasaran untuk mencapai target dengan pasti dengan sasaran penguasaan lapangan.

Kemudian terkait anggaran Pemerintah Daerah dapat berkolaborasi dengan dana daerah maupun dana Dana Alokasi Khusus (DAK) masing-masing kabupaten untuk membantu menyelesaikan permasalahan stunting di NTB. (Red)

Tags: