Waspada Modus Baru Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi. (Foto: detik.com)

Grafikanews.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki modus baru untuk menjerat korban. Misalnya dengan mengirimkan dana ke calon korbannya padahal tak merasa meminjam.

Pihak Satgas Waspada Investasi padahal sudah memblokir ribuan pinjaman online ilegal ini, namun terus muncul lagi dengan identitas baru.

Dari pihak kepolisian pun menyebut cara kerja pinjol ilegal ini memang sangat merugikan masyarakat yang terjebak di dalamnya.

Sebenarnya seperti apa sih modus barunya? Dilansir dari detik.com, berikut ulasan lengkapnya:

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada modus baru yang digunakan oleh pinjaman online ini.

Misalnya mereka membuat aplikasi, situs atau web untuk menjerat mangsanya. Lalu memberi pinjaman dengan mudah dan syarat yang tidak jelas.

"Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," kata dia dalam diskusi ILUNI UI, Rabu (30/6/2021).

Tongam menjelaskan pinjaman online ilegal ini juga kadang berkomplot. Karena ketika peminjam tak bisa membayar ke pinjol A, maka dia merekomendasikan untuk meminjam ke pinjol B untuk melunasi utang. Lalu merekomendasikan pinjol C untuk gali lubang tutup lubang.

Tongam mengatakan ada 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Jumlah terbanyak yang diblokir pada 2019, sebanyak 1.493 pinjol ilegal.

Kemudian pada 2020 mencapai 1.026 pinjol ilegal. Selama 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 133 pinjol ilegal pada Januari dan 51 pinjol pada Maret 2021. (Red)





(Doc: detik.com)


Tags: