Tim Pembela Rakyat Mohonkan Tersangka Fihir Ke Tahanan Kota

Salah Satu Anggota Kuasa Hukum Fihirudin Dari Tim Pembela Rakyat Sedang Menyerahkan Surat Permohonan Pengalihan Status Penahanan

Mataram, Grafikanews.com -- Kuasa hukum terduga kasus pencemaran nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi NTB atas terduga (Fihirudin) mengajukan pengalihan status tahan dari status Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota. Demikian diungkapkan M. Ihwan, SH. MH selaku tim penasihat Fihirudin dalam Press Realisnya tidak lama ini. Senin (9/1)

"Kami melakukan hak tersebut, bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No. 002 / TPR / XI / 2022 tanggal 5 November 2022 untuk dan atas nama sdr. M. Fihirudin, SPd," jelasnya

Dikatakan, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023, klientnya secara resmi dilakukan penahanan sebagaimana surat perintah penahanan No. SP. Han/01/I/2023/Ditreskrimsus tertanggal 6 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang diajukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan sara dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaiman dimaksud pada ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

"Senin ini tanggal 9 Januari 2023, kami menyampaikan permohonan secara resmi kepada Kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat agar saudara M. Fihiridun, SPd, dapat dilakukan surat pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara Polda NTB menjadi tahanan Kota sebagaimana ketentuan Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat (1) KUHAP," harapnya

Kendati itu, pihaknya menilai klientnya (Fihir) telah bertindak koorperatif, bersedia untuk tetap patuh terhadap setiap proses pemeriksaan jika sewaktu- waktu dibutuhkan.

"Bahwa dalam permohonan tersebut, klient kami bersedia untuk untuk tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan yang apabila sewaktu waktu dibutuhkan demi kelancaran proses penyelidikan, penyidikan dan bahkan dalam tahapan proses persidangan sehingga saudara M. Fihirudin, SPd,"

"Bersedia untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana dan apabila hal ini diingakri, maka dalam masa proses pengalihan status penahanan tersebut kami  bersedia sewaktu- waktu dapat ditarik dan/atau dicabut kembali sebagaimana ketentuan Pasal 31 Ayat (2) KUHAP," imbuhya

Pihaknya menilai, terhadap sikap dan upaya yang saat ini sedang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, semua pihak harus menghormatinya sebagai bagian dari implementasi recht.

"Kami meyakini sangkaan kepada saudara M. Fihirudin, S.Pd, telah dikedapankan prinsip praduga tidak bersalah, terlebih bahwa legal standing atau kedudukan hukum pelapor (Ibu Isvie Rupaidha, SH., MH) saat ini sedang kami uji di Pengadilan Negeri Mataram melalui gugatan perbuatan melawan hukum," tegasnya

Selain itu dirinya bersama tim lainnya saat ini turut melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, hal tersebut dilakukan sesuai laporan polisi yang dilakukan pihak pelapor, dirinya menyebutkan hal tersebut merupakan bentuk pengujian terhadap asas atau prinsip prijudiciel geschill.

"Mengingat bahwa klient kami, secara personal /pribadi sama sekali tidak ada problem secara mendasar kepada diri palapor. Melainkan bahwa klient kami pada saat itu posisi bertanya," dalihnya

Lebih jauh dijelaskan, klintenya dilaporkan terkait “kabar angin atas dugaan oknum anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga keciduk mengkonsumsi narkoba”. Akan tetapi, pertanyaan tersebut justru telah dilaporkan oleh pelapor atas dugaan tindak pidana.

"Secara pribadi, antara M. Fihirudin, SPd., tidak pernah bermaksud untuk mencemarkan nama baik palapor maupun hal-hal yang bersifat SARA," klaimnya

Menurutnya pertanyaan tersebut wajar dalam iklim demokrasi, ia berharap dalam persidangan nanti pelapor dapat menghadiri peroses persidangan untuk memberikan keterangannya dibawah sumpah dengan tujuan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, agama dan sosial.
"Kami tentu berharap pelapor nanti dapat hadir pada peroses persidangan untuk memberi keterangan atas sangkaan yang dilaporkan ke kleint kami," tukasnya

Dalam kasus dugaan tersangka Fiihirudin salah satu aktivis pemuda di Mataram saat ini, kuasa hukum Tim Pembela Rakyat saat ini mengajukan surat permohonan peralihan status penahanan dari penahan negara menjadi tahanan kota. (Ias)


Tags: