Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Dubur

Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB

Grafikanwes.com – Mataram - Gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan penyelunduan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam lubang dubur di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Kab. Lombok Tengah pada hari Minggu, 2 Agustus 2020 pukul 14.35 Wita.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK (47), warga Ds. Rambah samo barat, Kec. Rambah samo, Kab. Rokan Hulu, Riau. 

Tersangka diamankan beserta 4 buah plastik besar yang di duga Narkoba jenis sabu Bruto 200 gr. Polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 Unit ATM BRI, 2 Unit HP kecil merek Samsung, 1 Unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata.M, 1 buah tas koper warna hitam.

Bermula Informasi dari masyarakat, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta-Lombok Praya.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan 4 bungkus plastik besar yang di simpan di dalam lubang dubur, di duga barang tersebut Narkoba jenis Shabu.


Petugaspun membawa terduga pelaku tiba ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam ( Rontgen ). Hasilnya, tenaga medis menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(RED)