Terkait corona, Unram sesuaikan sistem kerja ASN.

Universitas Mataram

Grafikanews - Mataram - Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof Lalu Husni, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) kali ini terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Universitas Mataram.

Wakil Rektor (WR II bidang Umum dan Keuangan),Prof Kurniawan,membenarkan atas telah dikeluarkan Surat Edaran (SE)  Rektor Unram  Nomor: 2944/UN.18/TU/2020
Tertanggal 17 Maret 2020.


,"SE tersebut tentang
penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Universitas Mataram,"ucapnya Selasa  (17/03/2020) pagi.

Menurutnya bahwa SE tersebut berlaku terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 sampai dengan hari Jumat, 27 Maret 2020 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut memuat  enam (6)  point yaitu.

1. Pimpinan di Lingkungan Universitas Mataram (Rektor, Senat Universitas Fakultas, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua
Lembaga, Kelua Jurusan/Bagian, Kaprodi, Kepala UPT, SPI, Koordinator Prodi dibawah Rektor, Biro, Kabag/KTU, Kasubag) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk pelayanan Tri Dama dari rumah masing-masing (Wark Fram Home WFH).


2. Pimpinan mengatur jadwal piket Pejabat dan Staf pada unit masing-masing agar pelayanan tetap berjalan.

3. Dosen dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing.

4. Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing, kecuali yang mendapat
jadwal piket Bagi yang mendapat jadwal piket agar mengisi daftar hadir yang dibuat secara manual.

5. Koordinasi antara pimpinan, dosen dan staf dilakukan dengan memanfaatkan media sosial seperti group WA, Telegram
maupun media sosial lainnya untuk kelancaran tugas pokok sehari-hari.

6. Atasan langsung bertanggungjawab memantau dan mengawasi segala kegiatan tugas pokok dan fungsi dari masing-
masing staf maupun pelaksana yang menjadi wewenang tanggungjawabnya sehingga semua pekerjaan tetap berjalan dengan baik. (Yyt )

Tags: