Surat Terbuka Kedua Prof. H. Zainal Asikin untuk Kapolda NTB Terkait Kasus 4 IRT

Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU 

GrafikaNews.com – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka, Pada Senin (15/2/2021). Diketahui Keempat IRT tersebut dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian mendapat laporan yang mengatakan bahwa terlapor diduga sebagai pelaku perusakan gudang tembakau pada 26/12/2020 lalu. 

Polisi melimpahkan berkas mereka ke Kejari Praya. Lalu pada Selasa (16/2/2021), keempat tersangka ini dititip jaksa di Rutan Kelas IIB Praya. Bahkan, kasusnya akan disidangkan dalam waktu dekat ini. 

Mendengar hal ini, Prof. H. Zainal Asikin, SH, SU Guru Besar Universitas Mataram (Unram) mengirim surat terbuka pertama untuk Kapolda pada 18 Februari 2021 kemarin. Bukan hanya sekali, surat terbuka kembali dikirim oleh Prof. H. Zainal Asikin pada 21 Februari 2021. 

Berikut isi surat terbuka kedua yang dikirim untuk Kapolda : 

Bapak Kapolda Yang Terhormat
Bapak Gubernur NTB
Penegak Hukum yang saya cintai 

Assalamualikum Wr Wb
Pertama tama saya menyampaikan salam hormat kepada aparat Kepolisian di NTB yang telah merespon setiap persoalan hukum melalui pendekatan Restojustice sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana Jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah  ternyata tidak melakukan penahanan  terhadap 4 orang Ibu (Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, Hultiah) dan 2 orang balita yang berhadapan dengan kasus  tersebut. 


Menurut informasi yang diterima dari Bapak Kapolda NTB bahwa upaya restojustice telah dilakukan dengan berbagai cara namun tidak tercapai kesepakatan dan sampai proses P21 dan kasusnya belum berhasil dilakukan Restotaif juctice ditangan Kejaksaan sehingga sampai  pelimpahan perkara ke Pengadilan. 

Saya menyampaian terima kasih kepada Bapak Kapolda dan jajaran di Polres  Lombok Tengah yang telah menempatkan ibu ibu tersebut sebagai  pihak yang perlu dilindungi dan diberikan perlakukan khusus demi melindungi psikologi anak anaknya sehingga tidak melakukan penahan pada proses penyelidikan dan penyidikan. 

Nah, saat ini bola berada di tangan Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia semoga ibu ibu tersangka mendapat perlakukan yang adil dengan  hukuman yang seringan ringannya. 

Kepada Bapak Gubernur NTB saya haturkan terima kasih, yang telah memberikan atensi yang sungguh sungguh sehingga Insya Allah para ibu yang lugu ini akan mendapat penahanan luar dalam waktu dekat. 

Jika Kapolri punya semangat menerapkan “restojustice“, maka  kejaksaanpun memiliki semangat yang sama dengan Peraturan Jaksa agung No 15 Tahun 2020 agar upaya mediasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat kecil. 

Berangkat kesamaan visi dan misi diatas semoga  persoalan yang dihadapi saat ini oleh ibu ibu yang berada dalam tahanan dapat terselesaikan dengan  aman, tertib dan damai. 

Sekali lagi terimakasih kepada pak  Kapolda yang saya banggakan semoga bapak selalu diberikan kesehatan untuk tetap mengawal kedamaian di NTB. Amiin. 

Mohon maaf jika ada kekeliruan dan ketidaknyamanan. 

Wassalam Wr Wb 

21 Februari  2012 

Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU 

(*)