GrafikaNews.com – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka, Pada Senin (15/2/2021). Diketahui Keempat IRT tersebut dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian mendapat laporan yang mengatakan bahwa terlapor diduga sebagai pelaku perusakan gudang tembakau pada 26/12/2020 lalu.
Polisi melimpahkan berkas mereka ke Kejari Praya. Lalu pada Selasa (16/2/2021), keempat tersangka ini dititip jaksa di Rutan Kelas IIB Praya. Bahkan, kasusnya akan disidangkan dalam waktu dekat ini.
Mendengar hal ini, Prof. H. Zainal Asikin, SH, SU Guru Besar Universitas Mataram (Unram) mengirim surat terbuka pertama untuk Kapolda pada 18 Februari 2021 kemarin. Bukan hanya sekali, surat terbuka kembali dikirim oleh Prof. H. Zainal Asikin pada 21 Februari 2021.
Berikut isi surat terbuka kedua yang dikirim untuk Kapolda :
Bapak Kapolda Yang Terhormat
Bapak Gubernur NTB
Penegak Hukum yang saya cintai
Assalamualikum Wr Wb
Pertama tama saya menyampaikan salam hormat kepada aparat Kepolisian di NTB yang telah merespon setiap persoalan hukum melalui pendekatan Restojustice sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana Jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah ternyata tidak melakukan penahanan terhadap 4 orang Ibu (Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, Hultiah) dan 2 orang balita yang berhadapan dengan kasus tersebut.
Menurut informasi yang diterima dari Bapak Kapolda NTB bahwa upaya restojustice telah dilakukan dengan berbagai cara namun tidak tercapai kesepakatan dan sampai proses P21 dan kasusnya belum berhasil dilakukan Restotaif juctice ditangan Kejaksaan sehingga sampai pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Saya menyampaian terima kasih kepada Bapak Kapolda dan jajaran di Polres Lombok Tengah yang telah menempatkan ibu ibu tersebut sebagai pihak yang perlu dilindungi dan diberikan perlakukan khusus demi melindungi psikologi anak anaknya sehingga tidak melakukan penahan pada proses penyelidikan dan penyidikan.
Nah, saat ini bola berada di tangan Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia semoga ibu ibu tersangka mendapat perlakukan yang adil dengan hukuman yang seringan ringannya.
Kepada Bapak Gubernur NTB saya haturkan terima kasih, yang telah memberikan atensi yang sungguh sungguh sehingga Insya Allah para ibu yang lugu ini akan mendapat penahanan luar dalam waktu dekat.
Jika Kapolri punya semangat menerapkan “restojustice“, maka kejaksaanpun memiliki semangat yang sama dengan Peraturan Jaksa agung No 15 Tahun 2020 agar upaya mediasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat kecil.
Berangkat kesamaan visi dan misi diatas semoga persoalan yang dihadapi saat ini oleh ibu ibu yang berada dalam tahanan dapat terselesaikan dengan aman, tertib dan damai.
Sekali lagi terimakasih kepada pak Kapolda yang saya banggakan semoga bapak selalu diberikan kesehatan untuk tetap mengawal kedamaian di NTB. Amiin.
Mohon maaf jika ada kekeliruan dan ketidaknyamanan.
Wassalam Wr Wb
21 Februari 2012
Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU
(*)
Putra Djohan Sjamsu Daftarkan Diri Jadi ...
Kanwil Kemenkumham NTB Monitoring Evalua...
Dua Fasilitas Kesehatan RSUD KLU Masih T...