GrafikaNews.com – Mataram - Pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek
Gunungsari.
Pelaku berinisial MK
(42 tahun) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Kurang dari sepekan, pelaku ditangkap petugas untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
‘’ Kami berhasil menangkap pelaku curanmor pekan lalu di
Gunungsari. Kami amankan di rumah pelaku dengan di back up oleh Tim Opsnal
Polsek Gunungsari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi
Astawa, Jumat (23/10/2020).
Kasus ini berawal dari informasi adanya sepeda motor Honda
Scoopy yang ditemukan di Desa Perampuan Lombok Barat. Motor itu diduga hasil
curanmor TKP Desa Midang. Setelah diperiksa, petugas mendapat informasi motor
tersebut dititip pelaku di Perampuan untuk digadai dan rencananya akan dijual.
Tanpa menunggu waktu lama. Petugas langsung bergegas menuju kediaman pelaku di
Gunungsari dan selanjutnya ditangkap. Pria yang kesehariannya menjual pakaian
itu tertangkap sudah.
‘’ Itu motornya ditemukan di Perampuan dititipkan di sana
untuk dijual. Pelaku yang menitipkan di sana. Motornya digadai Rp 1 juta ,’’
bebernya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku tanpa berbelit dan
mengakui perbuatannya melakukan curanmor di Desa Midang.
‘’ Dia sudah mengaku dan langsung diproses lebih lanjut,’’
tuturnya.
Pencurian dilakukan Hari Minggu (04/10/2020) di Dusun
Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku
memasuki rumah yang saat itu gerbangnya tidak terkunci. Kesempatan pelaku
semakin leluasa. Ditambah lagi korban
sedang tertidur pulas. Kendati motor korban masih terkunci stang. Pelaku tidak
membutuhkan waktu lama untuk merusak lubang kunci dan membawa kabur motor milik
korban.
‘’ Pencuriannya itu
dini hari. Korbannya sedang tidur,’’ kata
Kadek didampingi Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan saat memberikan
keterangan.
Selain ditangkap karena kasus curanmor. Pelaku sedang
diproses dikasus pencurian lainnya. Yaitu kasus pencurian handphone yang
ditangani Polsek Gunungsari. Kini dua kasus berbeda dipastikan membuat penjual
pakaian di Pasar Gunungsari mendekam dipenjara dalam waktu yang lama.
‘’ Iya dia juga diproses kasus pencurian handphone. Itu
berkasnya terpisah dan ditangani Polsek Gunungsari,’’ bebernya.
Pelaku kini mendekam
dibalik jeruji penjara. Dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian
ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(nzr)
Lakukan Monev, Kemenkumham NTB Pastikan ...
Kemenkumham NTB Pantau Pelayanan Keimigr...
DPC Gerindra KLU Deklarasi Dukung Lalu P...