Satreskrim Polres Blitar Bekuk Komplotan Pencuri Antar Kota

GrafikaNews.com-Blitar- Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian uang di toko cat Jalan Tanjungsari, Kota Blitar pada 13 mei lalu. Dua orang pelaku tersebut adalah MS (51) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan EW (48) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengungkapkan dua orang tersangka tersebut merupakan komplotan antar kota. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas juga masih memburu dua orang pelaku lainnya. 
"Pelaku ini merupakan komplotan dan masih kita lakukan pengembangan karena tidak hanya melakukan aksinya di Blitar Kota saja," tegas AKBP Leonard, Selasa (23/06/2020)
Kedua pelaku diamankan petugas setelah berhasil teridentifikasi oleh anggota resmob. Namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri meskipun sudah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Nganjuk. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 
Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri mengasak uang puluhan juta di sebuah toko bangunan di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku yang diduga berjumlah empat orang tersebut berkedok membeli cat di toko tersebut. 
Awalnya toko tersebut dijaga oleh dua puteri pemilik toko. Sang kakak keluar dan toko tersebut ditunggu oleh sang adik. Pada saat itu dua orang pelaku mengendarai sepeda motor datang ke toko tersebut. Pelaku mendatangi toko dan berpura-pura ingin mencari cat.
Pelaku mencoba mengalihkan perhatian korban dengan meminta katalok. Tidak berselang lama dua orang lain datang dengan kedok mencari srop. Kedua pelaku tersebut meminta penjaga toko untuk cepat-cepat melayaninya.
Pada saat perhatian korban terpecah, dua orang pelaku yang berpura-pura mencari cat mengambil uang yang ada di dompet. Korban yang hendak kembali, mengetahui dua pembeli cat tersebut sudah tidak ada. Saat dilakukan pengecekan diketahui uang sebesar Rp 25 juta telah hilang. (Dwi)