Puluhan Warga Diberikan Sanksi Dalam Operasi Yustisi Polsek Moyo Hilir Polres Sumbawa

GrafikaNews.com - Sumbawa, - Polsek Moyo Hilir Polres Sumbawa menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Sumbawa 43 tahun 2020, pada Sabtu pagi (7/11/2020).

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas melakukan himbauan serta penindakan pencegahan dan pengendalian covid 19 yang di pusatkan di jalan raya desa Berare kecamatan Moyo Hilir Sumbawa.

Kegiatan ini dipimpin Waka Polsek Moyo Hilir Ipda Rokhim bersama Kanit Sabhara Polsek Moyo Hilir Aipda Imam Siswandi dan Kanit Prov Aipda Yopyanus NB, serta anggota polsek.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi S.Sos yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (7/11/2020) mengatakan, sasaran operasi yustisi tersebut masyarakat  pengguna jalan di wilayah kecamatan Moyo Hilir.

" Adapun Jumlah Pelanggar yang ditindak sebanyak 35 orang, tidak ada yang dikenakan Sanksi Denda, 10 orang diberikan sanksi pisik, 13 orang diberikan teguran lisan, dan 12 orang teguran tertulis", ujarnya.

Menurut Kasubbag Humas, adaptasi kebiasaan baru atau new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai ipaya pencegahan penularan covid 19. tetap gunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta menghindari kerumunan atau 4M.


" Kami himbau kepada warga masyarakat saat melaksanakan kegiatan sosial baik acara pengantin dan lain sebagainya agar tetap mempedomani protokol kesehatan", pesan Sumardi.

Dalam kegiatan tersebut, sambung Kasubbag Humas, personil polsek moyo hilir juga membagikan masker gratis untuk masyarakat yang tidak memakai masker

" Mari taati protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama, mengingat angkat pasien positif di kabupaten Sumbawa semakin meningkat", tandas Kasubag Humas. (NZR)