Banyuwangi,Grafikanews.com - Polsek Kalipuro Banyuwangi telah menatapkan satu orang
tersangka dalam perkara pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen
covid-19. Tersangka adalah sopir travel
berinisial S, berdomisili di Kabupaten
Lumajang. Kapolsek Kalipuro Iptu.Hadi
Waluyo, saat dikonfirmasi Grafikanews.com, Selasa(31/8/2021), menjelaskan bahwa
Polsek Kalipuro sedang menangani perkara
adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hasil rapid tes, dengan pasal 263,
ancaman hukuman 6 tahun.
"Ini
hasil temuan dan laporan dari pihak KKP pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021
saat melakukan validasi menemukan ada dugaan surat palsu hasil rapid tes,"jelasnya.
Pihak KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II
Probolinggo Wilayah Kerja Tanjungwangi
di Banyuwangi melaporkan dan menyerahkan tersangka kepada Polsek Kalipuro, setelah terbukti
surat hasil rapid test yang dibawa para penumpangnya tidak lolos validasi.
Iptu
Hadi menambahkan pihak KKP sudah mendapat laporan dari pihak klinik yang merasa
dirugikan.
“Bahwa
kliniknya dipakai untuk pembuatan surat hasil rapid tes, padahal sebenarnya
klinik tersebut tidak mengeluarkan hasil rapid tes atau melakukan rapid tes,
hanya mengeluarkan surat rujukan kepada pasien
dirumah sakit,”terang Hadi.
Saat
KKP melakukan validasi terhadap beberapa orang penumpang travel yang akan ke
Bali dan membawa surat hasil rapid tes atas nama klinik yang bersangkutan, maka
KKP membawanya ke Polsek Kalipuro.
Berdasarkan
pengembangan, saat ini pihaknya sedang memburu satu orang tersangka lainnya.
Ketua
Lembaga Investigasi Negara DPD Kabupaten Banyuwangi Apritias Dewanto S,H mengapresiasi
pihak kepolisian dalam menangani perkara
dugaan pemalsuan surat hasil rapid tes.
"Pihak
kepolisian telah melakukan dengan baik, semoga dengan ditetapkannya tersangka
ini maka akan menjadi efek jera bagi yang lain, sebagai lembaga kontrol kita
akan terus mengawal kasus ini," pungkasnya.(Joko)
Putra Djohan Sjamsu Daftarkan Diri Jadi ...
Kanwil Kemenkumham NTB Monitoring Evalua...
Dua Fasilitas Kesehatan RSUD KLU Masih T...