Polsek Kalipuro Tetapkan Satu Tersangka Pemalsuan Surat Hasil Rapid Tes

Banyuwangi,Grafikanews.com - Polsek Kalipuro Banyuwangi telah menatapkan satu orang tersangka dalam perkara pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen covid-19.  Tersangka adalah sopir travel berinisial S,  berdomisili di Kabupaten Lumajang.  Kapolsek Kalipuro Iptu.Hadi Waluyo, saat dikonfirmasi Grafikanews.com, Selasa(31/8/2021), menjelaskan bahwa Polsek Kalipuro  sedang menangani perkara adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hasil rapid tes, dengan pasal 263, ancaman hukuman 6 tahun.

"Ini hasil temuan dan laporan dari pihak KKP pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 saat melakukan validasi menemukan ada dugaan surat palsu hasil rapid tes,"jelasnya.

Pihak  KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja  Tanjungwangi di Banyuwangi melaporkan dan menyerahkan tersangka  kepada Polsek Kalipuro, setelah terbukti surat  hasil rapid test  yang dibawa para  penumpangnya tidak lolos validasi.

Iptu Hadi menambahkan pihak KKP sudah mendapat laporan dari pihak klinik yang merasa dirugikan.

“Bahwa kliniknya dipakai untuk pembuatan surat hasil rapid tes, padahal sebenarnya klinik tersebut tidak mengeluarkan hasil rapid tes atau melakukan rapid tes, hanya mengeluarkan surat rujukan kepada pasien  dirumah sakit,”terang Hadi.

Saat KKP melakukan validasi terhadap beberapa orang penumpang travel yang akan ke Bali dan membawa surat hasil rapid tes atas nama klinik yang bersangkutan, maka KKP membawanya ke Polsek Kalipuro.


Berdasarkan pengembangan, saat ini pihaknya sedang memburu satu orang tersangka lainnya.

Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Kabupaten Banyuwangi Apritias Dewanto S,H mengapresiasi pihak kepolisian dalam menangani  perkara dugaan pemalsuan surat hasil rapid tes.

"Pihak kepolisian telah melakukan dengan baik, semoga dengan ditetapkannya tersangka ini maka akan menjadi efek jera bagi yang lain, sebagai lembaga kontrol kita akan terus mengawal kasus ini," pungkasnya.(Joko)