POLPP Mataram tertibkan warga yang bermain layangan

Kabid Tibum SATPOL PP Kota Mataram, M. Ishak Tantawi, SIP

Grafikanews.com – Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) mengeluarkan surat Edaran tentang pemberitahuan bahaya layangan. Surat yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah, berisikan POLPP Mataram akan melakukan razia, pelarangan dan penyitaan terhadap warga yang bermain layangan tidak pada tempatnya, karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban. 

KASAT POLPP melalui Kabag Kabid Ketertiban Umum (Tibum), M. Ishak Tantawi, SIP membenarkan surat yang beredar hari ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bermain layangan disembarang tempat, terutama ditepi jalan raya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya.

“kita himbau masyarakat untuk bermain (layangan) di pinggir pantai atau tanah lapang seperti sawah yang jauh dari jalan raya. sehingga kalau layangannya putus, tidak sampai mencelakakan pengguna jalan” ucap Ishak kepada Grafikanews.com lewat sambungan telepon.

Menurutnya, hal ini dilakukan merujuk pada beberapa laporan yang diterima pihaknya terkait korban kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh tersangkut benang layangan yang putus.

“laporan dari masyarakat dan dari anggota kami (POLPP) ada 2 orang yang mengalami kecelakaan karena tersangka tali layangan.” beber Ishak

Dari 2 orang itu, lanjut Ishak, “1 orang sampai patah dibagikan bahu kanan dan yang 1 lagi melukai leher dari Anggota kami” 


Pihaknya berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya yang bisa terjadi jika bermain layangan disembarang tempat. “tolong Menjaga safety ajalah untuk Warga yang lain. Jangan sampai kita keasyikan bermain menyalurkan hobi tetapi disisi lain membahayakan orang”. (Gus)

Tags: