Grafikanews.com –
Mataram - Satresnarkoba
Polresta Mataram kembali menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan
narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial BD alias Dimpil warga Kelurahan Babakan
Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Modus
yang dilakukan pelaku cukup unik. Modusnya berpura-pura menjual kue dan bahan
pembuatan kue. Tapi modusnya terendus oleh petugas dan ditangkap.
‘’
Dia ini menjual masakan kue dan bahan dasarnya seperti tepung dan lainnya. Tapi
dia juga menjual sabu,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas
Ericson di Mataram, Rabu (12/08/2020).
Berawal
dari informasi masyarakat. petugas mendatangi salah satu gudang di Babakan. Dari
hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas mendapati sekitar
90,71 gram sabu. Petugas juga mendapatkan uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga
hasil transaksi sabu. Dua buah handphone milik pelaku melengkapi barang bukti
yang didapatkan petugas.
‘’
Kami amankan pelaku disebuah gudang di Babakan. Gudangnya itu untuk membuat
kue. Saat kami amankan sabunya itu baru datang. Tapi ada juga yang sempat
dijual sedikit ,’’ bebernya.
Penggledahan
juga dilakukan digudang kue. Gudang tersebut selama ini digunakan oleh istri
pelaku berjualan. Tapi petugas memastikan, istri pelaku tidak terlibat dengan
bisnis haram suaminya.
‘’Istrinya
hanya menjual kue. Gak tau dia kalau suaminya jual sabu,’’ katanya.
Dari
hasil interogasi petugas. Sabu didapatkan dari seseorang yang sudah dikantongi
identitasnya. Biasanya, pelaku memesan sabu via telepon. Kemudian barang haram
pesanan pelaku diantarkan.
‘’Sabunya
dipesan lewat telepon. Kita sudah telusuri dari mana dia dapat dan akan kita
tindaklanjuti,’’ ungkapnya.
Sabu
yang dipesan pelaku seharga Rp 40 juta. Sistemnya, pelaku terlebih dahulu
memberikan uang panjar (DP) sekitar Rp 15 juta. Sisa pembayaran akan dibayarkan
belakangan.
‘’Dia
ini baru DP Rp 15 juta. kalau harga sabunya itu Rp 40 juta,’’ katanya.
Oleh
pelaku, sabu dipecah menjadi puluhan poket. 1 poket ada yang dijual seharga Rp
100 ribu dan Rp 200 ribu.
‘’Istilahnya
itu diecer sama dia. Mulai Rp 100 ribu dia jual,’’ bebernya.
Pelaku
kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dijerat pasal
114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(RED)
Harga Sembako Melonjak, Pemda KLU Anggar...
Harga Sembako Meroket, Pemda KLU Gelar P...
Usung 9 Topik Munas Perempuan 2024, Ini ...