Polisi Ciduk Pembuat Konten Penghina Palestina

GrafikaNews.com – Polisi akhirnya menciduk pembuat konten video tiktok bernada penghinaan terhadap Palestina. Tersangka adalah HM alias UC(23), yang kesehariannya bekerja sebagai Cleaning Service Universitas Bumi Gora, warga Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lobar. 

sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Lombok barat.

Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.

Terhadap tersangka HM alias UC  dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a.Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) tahun penjara, selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 orang saksi.

Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB.

Dari pemeriksaan diketahui Video tersebut dibuat pada hari Sabtu, 15 Mei 2021, sekitar Jam 07.00 wita, bertempat di Kampus universitas Bumi Gora Mataram. 


Dalam video tersebut Tersangka membuat Konten TIK TOK bernada Penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten TIK TOK tersebut dibuat dan diunggah oleh Tersangka dengan menggunakan Handphone miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”.

Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut di buat di Universitas Bumi Gora Mataram. (*)

Tags: