Pidana 4 Tahun Penjara Ancam Pemalsu Rapid Test Antigen

Ilustrasi. (Foto: popmama.com)

GrafikaNews.com - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihak yang memalsukan hasil rapid test antigen terancam hukuman pidana selama empat tahun. Hal ini menanggapi munculnya tindakan oknum yang memalsukan hasil test antigen sebagai syarat bepergian.

"Dari segi pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 2671 ayat 1 pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (31/12).

Ia juga meminta masyarakat untuk menghindari dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan praktik seperti itu. Pasalnya, tindakan ini bisa membahayakan masyarakat."Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," katanya.

Untuk diketahui, hasil rapid test antigen berlaku sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kewajiban itu berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.

Hasil rapid test antigen tersebut berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat serupa berlaku bagi pengguna transportasi darat lain, baik pengguna kendaraan pribadi maupun umum. (*)

 


 

(Doc: CNNIndonesia.com)

 

Tags: