Permohonan Kasasi Ditolak, Aulia Pembunuh Suami dan Anak Tiri Tetap Divonis Mati

(Foto: detik.com)

GrafikaNews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Aulia Kesuma sehingga tetap dihukum mati karena membunuh suami dan anak tirinya. Berikut ini perjalanan kasus Aulia Kesuma dari awal kasus hingga kasasi.

Melansir detik.com, kasus ini bermula saat Aulia terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya, Pupung, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Dana. Dengan maksud, jika Pupung terbunuh, otomatis hartanya untuk Aulia.

Baca juga: Tak Goyah Vonis Mati Aulia Pembunuh Suami-Anak Tiri

Rencana pembunuhan itu disusun bersama anaknya, Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert, serta pembantu dan pembunuh bayaran yang dibayar Aulia, yaitu Kusumawanto alias Agus, Muhammad Nursahid alias Sugeng, Karsini alias Tini, Rody Saputra, dan Supriyanto.

Setelah korban dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar dengan maksud menyamarkan jejak.

Baca juga: Tok! MA Vonis Mati Aulia Kesuma yang Bunuh Suami-Anak Tiri

Belakangan, kasus ini terungkap dan para pelaku diproses oleh kepolisian. Mereka diadili di PN Jaksel dalam berkas terpisah.

Pada 15 Juni 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati bagi Aulia dan anaknya, Geovanni karena terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2020.

Aulia dan Geovanni tidak terima divonis mati dan mengajukan banding.Atas banding yang diajukan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aulia.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 55/Pid.B/2020/PN Jkt Sel tanggal 15 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/8/2020). (*)






(Dok: detik.com)


Tags: