Opgab Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 Terus Berlangsung

Grafikanews.com-Lombok Barat- Petugas gabungan dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Pemkab Lombok Barat terus menggelar Operasi  Penegakan / Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, di simpang Lima Patung Koperasi Gerung, Kamis (17/6).

Kabag Sumda Polres Lobar AKP Gede Aria Dana SH., sesaat sebelum pelaksanaan kegiatan berpesan kepada personel gabungan agar tetap mengedepankan sisi humanis.

“Kegiatan ini bertujuan bukan untuk mengejar banyaknya pelanggar namun tujuan utama adalah untuk mendisiplinkan masyarakat,” ungkapnya.

Kabag sumda juga menekankan bahwa kegiatan ini dimaksudkan, agar Masyarakat dengan kesadaran membiasakan diri untuk menerapkan protocol Kesehatan Covid-19.

“Disiplinnya Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan Covid-19 terkait penggunaan masker, diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Lombok Barat,” ucapnya

Seementara itu Kabid Ops. Pol PP Kab. Lobar I KT. Rauh SSTP, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan non yustisi yang artinya penegakan tidak melalui peradilan.


“Adapun Sanksi denda untuk masyarakat 100 ribu untuk ASN 200 ribu dan Sanksi Sosial,” ungkapnya.

Dalam Operasi Penindakan di simpang Lima Patung Koperasi Gerung ini, masih saja ada masyarakat yang terjaring sebanyak 20 pelannggar.

“Sebanyak 20 orang terjaring dalam kegiatan penindakan ini, tujuh diantaranya dikenakan sanksi denda, sedangkan 13 orang lainnya dikenakan sanksi sosial,” tandasnya.

Diantara tujuh orang yang dikenakan denda tersebut, 6 diantaranya adalah masyarakat umum sedangkan satu orang merupakan ASN.

“Terhadap 13 orang lainnya dikenakan sanksi soisal, diarahkan untuk melakukan bersih-bersih di pasar Gerung,” tutupnya.(RED)