MUI Lobar Perpanjang Libur Shalat Jum'at

Grafika News – Lombok Barat – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Barat pagi tadi melakukan rapat dengan pembahasan pembahasan tindak lanjut Pencegahan Penyebaran Virus Corona Desaese (COVID.19). (Rabu, 08/04/2020)

Rapat yang di pimpin ketua MUI Lobar TGH. Abdullah Mustafa dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid bersama Sekda Baehaqi, pejabat Kemenag lobar, camat, dan Perwakilan Tuan Guru se kabupaten Lombok Barat.

Ketua MUI Lobar TGH. Abdullah Mustafa dalam keterangan persnya membeberkan hasil dari pertemuan tersebut yakni maklumat untuk meliburkan Shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing akan diperpanjang sampai kondisi kembali pulih.

"Setelah mendengar pendapat dari pengurus MUI Lombok Barat dan beberapa tuan guru yang hadir, maka Maklumat MUI Lombok Barat terkait meliburkan shalat Jum'at selama 2 Minggu dari 27 maret sampai 03 April, sekarang kita perpanjang sampai kondisi membaik dan memungkinkan kita untuk melakukan aktivitas seperti biasa." bebernya.

Saat dimintai pendapat tentang adanya sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa meninggalkan shalat Jum'at merupakan perbuatan yang munafik atau tidak dibolehkan dalam agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI menjelaskan "yang tidak boleh itu meninggalkan adalah Jum'at yang di tinggalkan dengan maksud meringan-ringankan jum'at atau istilah agamanya tahawunan,"


Lebih lanjut, TGH. Abdullah Mustafa menegaskan bahwa keputusan untuk meliburkan Shalat Jum'at karna adanya wabah penyakit saat ini sangatlah tepat.

"bahkan kalo sakit biasa saja boleh kita meninggalkan Jumat, kalo sedang hujan besar juga boleh kita meninggalkan Jumat, apalagi ini ada virus penyakit" tegasnya

Senada Dengan itu, menurut Komisi Fatwa MUI Lobar Dr. TGh Muhammad Said Ghazali mengungkapkan bahwa seseorang akan dikategorikan munafik Karna meninggalkan Jum'at itu apabila dengan alasan abai atau meremehkan dan dalam kondisi normal.

"berhak dia dianggap munafik jika konteks nya dia tahawunan atau meremehkan dan tidak melaksanakan shalat Jum'at sama sekali apalagi menggantinya dan dalam kondisi biasa. Tapi ini kan kita dalam kondisi ab normal, jadi harus bersikap" ungkapnya. (Gus)