Menurut UU, PPP Sebut Pilkada Bisa Diundur Jika Memang Tak Memungkinkan Digelar

Ilustrasi Pemilu (Sumber : Sejarah Lengkap)

GrafikaNews.com - Rubrik Nasional - Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, menilai bila melihat aturan, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 sesungguhnya bisa diputuskan agar ditunda. Dengan ketentuan, pihak penyelenggara memastikan bahwa tidak mungkin Pilkada dilaksanakan selama pandemi.

Hal itu tercantum dalam Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang kini telah menjadi undang-undang.

"Di Perppu itu kemudian menjadi undang-undang, ada klausul di penjelasan dalam hal pilkada tak dapat dilaksanakan di pandemi, Pilkada bisa diundur. Memang untuk daerah tertentu yang tingkat bencananya tidak ditolong ya bisa ditunda," ujar Baidowi dalam diskusi, Sabtu (3/10).

Baidowi mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut bisa Pilkada tidak dilanjutkan jika tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja, KPU memastikan Pilkada bisa tetap dilanjutkan.

"Kalau fokus pandemi covidnya ini harus ditunda tapi sebelumnya ada kalimat dalam hal tidak bisa dilaksanakan. Nyatanya penyelenggara pemilu bisa memastikan pilkada tetap bisa dilaksanakan," kata dia.

Kegentingan Pilkada tetap digelar karena akan banyak kursi pimpinan daerah yang kosong. Ada 270 kursi kepala daerah yang akan diisi oleh Plh, Plt, atau Pjs sesuai lamanya jabatan itu kosong. Baidowi khawatir akan kekurangan pengganti sementara jika Pilkada ditunda.


"Seperti Jatim ada 19 pilkada coba dibayangkan 19 daerah itu dijabat orang ditugaskan dari provinsi taruhlah kepala dinas kepala badan, ya habis orangnya," ucap wakil ketua Baleg DPR RI ini. (*)

 

(Sumber : Merdeka.com)

Tags: