Mendagri Sarankan Pilkades Serentak Ditunda

Menteri Dalam Negeri, Prof. H. M. Tito Karnivan

Grafika News  -  Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian mengeluarkan surat Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Surat bernomor  141/2577/SJ itu ditujukan kepada  Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dalam siaran pers Puspen Kemendagri Rabu, (25/3/2020) yang di terima redaksi ditegaskan hal tersebut dikarnakan negara dalam keadaan darurat bencana.

"Surat dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di lndonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020," kata Mendagri.

Berdasarkan undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ditegaskan bahwa yang memiliki kewenangan tentang pilkades adalah bupati atau walikota. Karenanya, mendagri menyarankan kepadabselurih bupati atau walikota menunda pelaksanaan pilkades serentak maupun pilkades antar waktu ( PAW ).

" penundaan sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di indonesia oleh pihak yang berwenang," kata Mendagri.

Mendagri menambahkan, penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19, mendagri menyarankan menangguhkan semua kegiatan agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dan dan ke Daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali. ( * )