Maybank Bakal Kembalikan Uang Nasabah Rp 20 Miliar? Ini Kata Hotman Paris

Hotman Paris Tangani Kasus Hilangnya Uang Nasabah Maybank Rp 20 Miliar. (Doc. Okezone)

GrafikaNews.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk buka-bukaan soal raibnya uang nasabah sebesar Rp20 miliar. Lantas apakah Maybank akan kembalikan uang nasabah tersebut?

Pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan, soal nasib uang nasabah yang hilang Rp20 miliar itu. Menurutnya, kasus ini berbeda dengan kasus pembobolan bank lain.

Di mana kalau pembobolan seperti Citibank itu pelakunya ambil uang selesai. Dalam hal seperti itu memang bank tidak ada pilihan harus mengganti kerugian dari nasabah.

"Tapi ini kasusnya beda. Pasalnya kita tidak mengetahui persis siapa yang terlibat dan kita tidak menuduh sampai hari ini yang baru ngaku terlibat hanya si A pimpinan cabang Maybank Indonesia di Cipulir. Bahkan diduga si A ada transfer ke berbagai orang. Ini pertanyaan, siapa yang terlibat dalam praktek bank dalam bank ini, kita serahkan kepada penyidik Mabes Polri," ujar dia dalam konfrensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Maka itu, lanjut dia, alasan kenapa Maybank menunggu proses hukum untuk mengembalikkan uang nasabah tersebut. Karena ini bukan pembobolan seperti yang normal yang langsung diambil dari rekening nasabah. Itu memang kasus seperti itu sewajarnya banknya langsung bayar.

"Tapi kalau melihat keanehan yang melibatkan rekening-rekening yang sekarang protes bagaimana sikap si bank seharusnya. Berarti kan harus diselidiki dulu siapa yang terlibat," ungkap dia.


Dia menambahkan, kasus ini sudah mulai dari bulan Mei, maka itu ini bukan kasus yang baru. Hal ini dikarenakan setelah Maybank benar-benar bertekad bahwa ini harus jelas dulu apa motivasi keanehan tersebut.

"Jadi, kalau memang benar ya Maybank akan bayar. Tapi kalau memang diduga ada orang-orang lain terlibat masa bayar begitu saja," tandas dia.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria pun berkoordinasi langsung ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan.

"Mohon kita sama-sama ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya," katanya, beberapa waktu lalu, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. (*)

 

(Sumber : Okezone)