LAGI, BNNP NTB GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA DITENGAH PANDEMI COVID-19

BNNP Ungkap dan Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika

Grafika News - Giri Menang - Jumat, 10 April 2020 BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dan MDMA (Ekstasi) di Wilayah Provinsi NTB, Jumat 10/4/2020 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di salah satu kantor Travel di Kota Mataram.

Pelaku yang berinisial S, Mataram, 15 Juli 1993, 27 th, laki-laki, Swasta (Cleaning Service di salah satu SMKN Kota Mataram), Alamat lingk. Dasan Agung Bawak Bagek utara, Kel. Dasan Agung, Kec. SelaparangTacung, Kota Mataram di ringkus beserta barang bukti Narkotika berjumlah 2 (dua) Bungkus plastik bening yang diduga Narkotika Gol.1 Jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 200,47 gramdan 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis MDMA atau biasanya dikenal dengan nama Ekstasisebanyak total 489 butir beserta 1 (satu) unit HP merk REDMI warna Hitam dan 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Mio berwarna Biru No. Pol. DR 6203 BV.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra SH, MSi ketika dimintai keterangan menjelaskan kronologi penangkapan bahwa Pada hari Jumat, 10 April 2020 Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 09.20 Wita, bertempat di salah satu kantor Travel di Kota Mataram, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial S yang mengambil paket kiriman dari Dompu yang disamarkan dalam kemasan kotak sepatu yang berisi pakaian sebagaimana yang tercatat dalam resi pengiriman, dan setelah dilakukan penggeledahan dan  pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis MDMA atau yang biasa kita kenal dengan Ekstasi, setelah diintrogasi yang bersangkutan akan mengirimkan barang tersebut ke seseorang di Kota Mataram. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegas Gede.

Bila diuangkan barang bukti Shabu dan Ekstasi tersebut senilai Rp. 500 Juta dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 3000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Imbauan Kepala BNNP NTB.

Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba, kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing. ( Yyt )