Kuasa Hukum Sebut PT SBI Gunakan Trik Lawas

TUBAN, Grafikanews.com - Principal CV Sabilillah dan kuasa hukum penggugat PT SBI, kecewa. Sebab, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dalam kasus lelang scrab, perusahaan semen milik BUMN tersebut, malah tidak datang.

Ketidakhadiran PT SBI pada sidang perdana tersebut, memunculkan spekulasi bahwa pihak perusahaan semen nasional itu, sengaja menggunakan cara lama untuk memancing reaksi 'emosi' pihak penggugat dan mengulur-ulur waktu persidangan. "Geli juga, perusahaan sekelas nasional, tapi masih menggunakan trik lawas untuk mengalahkan pihak penggugat dengan cara, mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara," ungkap Nur Aziz, Kuasa Hukum CV Sabilillah.

Sebenarnya, sidang perdana kasus lelang barang bekas pabrik semen PT SBI, digelar di PN Tuban, pada Kamis 21/10. Kliennya Ainur Samsunet Direktur CV Sabilillah, sudah mendatangi pengadilan dari siang sampai sore hari, namun hingga pukul 16.00 pihak PT SBI dan pemenang lelang, tidak nampak di PN Tuban. "Hingga sore hari, tidak ada kabar maupun pemberitahuan soal ketidakhadiran dari PT SBI," ujarnya.

Karena tidak hadir di PN Tuban, akhirnya sidang perdana dengan agenda mediasi, ditunda pada 4/11. Terkait hal itu, pihaknya mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak tergugat yang terkesan menyepelekan proses persidangan. Meski demikian, pihaknya sedikit pun tidak terpancing emosi atas ulah pihak tergugat (PT SBI) yang tidak hadir dalam sidang pertama. "Trik (tidak hadir dalam sidang pertama), sudah kami prediksi dan bagi kami itu cara kuno. Kami akan mengikuti permainan PT SBI," jelasnya.

Dilain pihak, Agita Offi Riani, Corporate Communication East Jawa and East Indonesia PT SBI, mengaku sudah mengetahui soal ketidakhadiran kuasa hukum PT SBI pada sidang perdana kasus lelang scrab di PN Tuban. Hanya saja, pihaknya mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran kuasa hukum PT SBI. "Mengenai case tersebut, dari pihak perusahaan (PT SBI) sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," bebernya.

Menurut dia, PT SBI memastikan akan selalu mentaati prosesur hukum yang berlaku dan menghormati segala upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang. "Kami juga tetap memonitor proses jalannya persidangan. Soal alasan ketidakhadiran di sidang perdana, kami perlu croscheck dulu," dalihnya.


Seperti diberitakan, Ainur Samsunet, pengusaha lokal asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, menggugat PT SBI dan pemenang lelang scrab. Gugatan itu dilakukan karena PT SBI dan panitia lelang diduga tidak transparan terkait proses lelang sesuai dalam Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Yang menjadi pihak tergugat 1 yakni Direktur PT SBI dan pihak tergugat 2 yakni Panitia lelang scrab PT SBI. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut agar pihak tergugat PT SBI, membayar kerugian materiil maupun immateriil, yakni Rp 470 juta dan Rp 1 Milyar. (ful)

Tags: