Koordinasi ke Ditjen AHU, Divisi Yankumham Kemenkumham NTB Bahas Sejumlah Hal

Jakarta, Grafikanews.com - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta, Rabu-Jumat (13-15/3).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Ignatius MT Silalahi.  Tim diterima Direktur Perdata Ditjen AHU Santun M Siregar. 

Ignatius meminta kesediaan Santun untuk dapat hadir langsung sebagai narasumber pada kegiatan yang akan dilakukan Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada bulan Maret.
"Terdapat 2 kegiatan yaitu Diseminasi Layanan Fidusia pada tanggal 18 Maret 2024 dan Sosialisai Pemilik Manfaat dan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada tanggal 21 Maret 2024. Kami harapkan Bapak Santun dapat hadir langsung," pinta Ignatius.

Santun menyampaikan akan hadir langsung pada kegiatan Sosialisasi Pemilik Manfaat dan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan menugaskan pejabat terkait di Ditjen AHU untuk menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia. 

Pada kesempatan tersebut Ignatius juga menyampaikan hasil dari monitoring Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terhadap Notaris sesuai dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bahwa dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib menjalankan jabatannya dengan nyata.

Selain itu, tim berkoordinasi dan konsultasi terkait kenotariatan yakni perihal permohonan rekomendasi perpanjangan masa jabatan notaris dan perpindahan notaris. 


Di sela kegiatan tersebut, tim juga melakukan koordinasi ke Subdirektorat Pewarganegaraan sebagai tindak lanjut dari permohonan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 3A), yang sebelumnya kantor wilayah sudah mengirim dokumen permohonan sebanyak 10 permohonan dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa 10 dokumen dari Kanwil NTB telah sesuai dengan persyaratan dan akan diteruskan ke Sekretariat Negara. Tim Kanwil NTB juga menyampaikan 1 dokumen permohonan pewarganegraan pasal 8 (Naturalisasi Murni) Warga Negara Pakistan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, konsultasi ke Ditjen AHU sebagai upaya koordinasi dan melaporkan perkembangan tugas pokok dan fungsi pelayanan hukum di wilayah NTB.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, konsultasi dan koordinasi merupakan bagian untuk menjaga kinerja Kemenkumham agar mampu menghasilkan capaian yang berkualitas dan menyelesaikan berbagai persoalan kinerja secara tuntas. Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham harus mampu mengevaluasi, menggali kompetensi SDM, serta meningkatkan kinerja organisasi secara terus-menerus.

(Red)

Tags: