Kasus ITE Hotel Bidari, Pihak Made Santi Sentil Saksi Ahli Tak Hadiri Sidang

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022).

Mataram, Grafikanews.com - Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya menyesalkan ketidakhadiran keterangan saksi ahli dari Akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin dalam dugaan kasus pelanggaran ITE Hotel Bidari.

Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari dengan Pelapor Gede Gunanta alias GG dan Terdakwa Ida Made Santi Adnya alias IMS bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram, Kamis (24/11/2022).

Agenda sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang sekiranya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB. 

"Kami sangat menyayangkan sekali ahli Prof Amiruddin yang tidak menghadiri sidang hari ini. Karena menurut kami ahli telah memberikan keterangan di dalam BAP di depan penyidik," kata salah satu tim penasehat hukum IMS, Abdul Hadi Muchlis.

"Tentu, apa yang disampaikan (di BAP) telah sesuai dengan keahliannya tersebut, harus dapat dipertanggungjawabkan paling tidak di depan persidangan," imbuhnya.

Menurut Abdul Hadi, keterangan yang telah disampaikan ahli Prof Amiruddin di dalam BAP tersebut terdapat sejumlah hal yang keliru.


Ia mencontohkan bahwa tindakan  IMSA ketika masih menjadi tersangka (masih di BAP) tidak sesuai dengan undang-undang bantuan hukum.

"Saya juga kaget, ini ahli kok menggunakan undang-undang yang keliru. Jadi artinya pak Made Santi dalam menerima kuasa hukum dari kliennya (Ibu Suci) bukan berdasarkan undang-undang bantuan hukum, tapi berdasarkan undang-undang advokat," paparnya.

Abdul Hadi berpendapat, undang-undang bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu (gratis penanganannya) dan dilakukan oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh Kemenkumham RI.

"Jadi pak Made Santi dalam menjalankan tugas sebagai advokat bukan menggunakan undang-undang bantuan hukum," tegasnya. 

"Kalau keterangan ahli sudah salah akan berakibat fatal. Dan tentunya juga akan merugikan orang, dalam hal ini klien kami sangat dirugikan (jadi terdakwa)," imbuh Abdul Hadi.

Selanjutnya, Abdul Hadi juga mendorong institusi perguruan tinggi dari Fakultas Hukum Unram untuk lebih selektif lagi dalam mengirim atau mengutus para saksi ahli, jika diminta oleh penyidik dari Polda NTB.

"Jadi selain memberikan keterangan di BAP, paling tidak ahli itu harus juga punya komitmen dan siap untuk memberikan keterangannya di pengadilan," ujarnya.

"Sehingga, para pencari keadilan atau orang-orang yang akan diadili itu  sebelumnya (masuk persidangan) telah mendapatkan keadilan," imbuh Abdul Hadi. (Red)

Tags: