Karyawan Non-ASN LOMBOK BARAT Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

GrafikaNews.com - Giri Menang, 13 Nopember 2020 – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk karyawan Non-ASN Lingkup Pemkab Lobar, bertempat di Bencingah Agung Kantor Bupati Lobar, Jum'at (13/11).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten III Setda Lobar Mahyudin, Kepala Bappeda Lobar Rusditah, Kadis Sosial Lobar Lalu Martajaya, Kadis Damkar Lobar Sahlan, Kasat Pol-PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati, Kepala BPKAD Lobar Fauzan Husniadi dan para Kepala OPD terkait.

Pada kesempatan tersebut Bupati Lobar H. Fauzan Khalid menyampaikan Pemda Lombok Barat telah melakukan penandatangan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, supaya para pegawai Non-ASN di lingkup Kabupaten Lombok Barat bisa senang bekerja dan mendapatkan jaminan terkait dengan kemungkinan mendapatkan musibah di dalam mereka menjalankan tugas bekerja.

"Sejak awal sudah saya sampaikan kepada dinas ketenagakerjaan ini sangat penting dan melakukan rembuk diskusi dengan kepala OPD terkait. Dan muncul ide kita mengikutsertakan mereka di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ojan, sapaan akrab Bupati Lobar.

Dia sampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangga kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri Syariah, karena tiga bulan pertama kewajiban untuk membayar iuran ini ditanggung oleh Bank Mandiri Syariah. Pemkab Lobar akan mulai membayar bulan Februari 2021.

"Saya sebenarnya ingin sekali dalam kesempatan sekarang ini, untuk semua Guru Tidak Tetap (GTT) juga bisa kita cover. Tetapi karena waktu dan hal-hal teknis yang lain, tidak bisa semuanya dan mana yang siap dulu kita dahulukan. Sehingga kita dahulukan untuk pegawai Non-ASN," ucapnya.


Dia berharap, ke depan kepada OPD terkait untuk tetap berkomunikasi supaya GTT juga bisa diikutsertakan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  

"Para GTT ini kita ikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan ada jaminan rumah sakit, ada jaminan pembayaran honor gaji dan bea siswa untuk dua anak. Dengan ini membuat orang yang berjasa terhadap daerah dan masyarakat lebih tenang dalam bekerja," sebutnya.

Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS kata dia, sudah tercover menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tetapi untuk pegawai Non-ASN kita sebagian sudah tercover dan GTT belum," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sudah mensupport BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dalam hal ini pegawai Non-ASN dalam program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Program BPJS Ketenagakerjaan salah satu bentuk negara hadir kepada masyarakat pekerja kita yang ada di Lombok Barat," katanya.

Dalam kesempatan ini kata dia, untuk tahap awal yang diserahkan secara simbolis 434 pegawai Non-ASN di 5 OPD yang beresiko tinggi di antaranya Sat Pol-PP, Dinas Damkar, BPBD, Dinas Perkim dan DLH. Tahun depan diupayakan untuk semua OPD.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ada tenaga kerja kita yang aktif terdaftar itu mendapat bantuan subsidi upah program pemerintah. Sesuai Peraturan Presiden  No. 82 bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada peserta  BPJS Ketenagakerjaan dan dibayarkan selama 4 bulan," paparnya.

Dia menambahkan, untuk di Lombok Barat ruang lingkup Non-ASN yang menerima itu aparat desa yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang menerima bantuan tersebut kurang lebih 1.139 peserta, dan tahap kedua akan dicairkan lagi sampai bulan Desember.

"Dengan terdaftarnya mereka kita dorong masuk di bulan ini, untuk mendapat jaminan sosial," harapnya.(*)