GrafikaNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) beralkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, Selasa (2/3/2021) di Istana Merdeka, Jakarta.
Dikatakan presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Masukan-masukan yang diterima dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (*)
Dua Fasilitas Kesehatan RSUD KLU Masih T...
Gandeng Awak Media, Bawaslu KLU Evaluasi...
Daftar ke PKB, Dr Muksin Bawa Ratusan Si...