Jawaban Pj Gubernur NTB atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Satu Raperda Prakarsa Gubernur

#Foto Ilustrasi rapat paripurna.

Mataram, Grafikanews.com — Pj Gubernur NTB Drs. H Lalu Gita Ariadi memberikan jawabannya atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB yang disampaikan dalam sidang paripurna di Kantor DPRD NTB, Senin (09/10).

Dalam keterangannya, Pj. Gubernur menjawab pandangan umum atas sembilan Fraksi di DPRD NTB yang telah memberikan pendapat, saran, maupun masukannya.

Berikut Jawaban Pj Gubernur;

1. Fraksi Partai Golkar
Fraksi Golkar memaklumi bahwa penetapan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sangat mendesak untuk dibentuk mengingat sebagai konsekwensi dari adanya desentralisasi kewenangan kepala daerah provinsi untuk mengurus dan mengelola sendiri urusannya, maka dibutuhkan sumber daya dan pembiayaan.

Pembiayaan dapat diperoleh melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun pemungutan tersebut memerlukan pengaturan guna mengoptimalisasikan pendapatan daerah. Pendapatan daerah tersebut pada akhirnya digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

Penerbitan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber perpajakan baru berupa opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada provinsi diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah dan penambahan penerimaan dari komponen pajak alat berat (PAB) dapat memperkuat fiskal daerah.  Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik dan lebih sehat.

"Kami menyampaikan terima kasih atas saran, pendapat dan masukan dari fraksi partai golkar dan akan menjadi perhatian bagi kami dalam rangka penyempurnaan raperda ini nantinya."

2. Fraksi Partai Gerindra
Dalam hal ini Fraksi Gerindra merekomendasikan penambahan batasan definisi pada ketentuan pasal 1, sebagai berikut:
A. Penambahan konstruksi definsi tentang pemerintah pusat pada ketentuan pasal 1 dengan definisi sebagai berikut: ”Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara republik indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945”.
B. Perlu dilakukan penyempurnaan definisi daerah, di sempurnakan menjadi: ”Daerah adalah provinsi nusa tenggara barat”
C. Penambahan konstruksi definisi tentang pemerintahan daerah pada ketentuan pasal 1 dengan konstruksi definisi sebagai berikut: ”pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan”.
D. Penambahan konstruksi definisi tentang pemerintah daerah pada pasal 1 dengan konstruksi definisi sebagai berikut: ”pemerintah daerah adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”.
E. Penambahan konstruksi definisi tentang kas umum daerah pada pasal 1 dengan konstruksi definisi sebagai berikut: ”rekening kas umum daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan”.
F. Penambahan konstruksi definisi tentang instansi pemerintah pada pasal 1 dengan konstruksi definisi sebagai berikut: ”instansi pemerintah adalah pemerintah, tni/polri, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota”.
G. Penambahan konstruksi definisi tentang banding pada pasal 1 dengan konstruksi definisi sebagai berikut: ”putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak”.
H. Penambahan konstruksi definisi tentang surat paksa pada pasal 1 dengan konstruksi definisi sebagai berikut: ”surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak”.

Kami sangat berterimakasih atas saran dan pendapat dari fraksi partai gerindra, semua hal ini akan kami jadikan input untuk memperkaya substansi dalam penyempurnaan dokumen ranperda ini.

3. Fraksi PPP
Terhadap saran dan pendapat fraksi partai ppp dapat kami sampaikan, bahwa terkait dengan implementasi perda-perda yang sudah diterbitkan dalam pelaksanaannya secara umum sudah sesuai dengan yang dihajatkan dalam perda tersebut. Namun demikian terhadap saran dan masukan tersebut akan menjadi perhatian yang serius bagi kami agar implementasi perda-perda tersebut dapat lebih efektif dan maksimal lagi.

Terhadap sumber-sumber lain untuk menjadi pad yang berasal dari pajak daerah agar dituangkan dalam raperda sesungguhnya sudah dibatasi oleh undang-undang sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Justru dengan undang-undang tersebut pemerintah menambah dua jenis pajak daerah, (pab dan opsen mblb) sebagai sumber penerimaan baru, sehingga kewenangan pemungutan pajak daerah menjadi 7 (tujuh) jenis, yang terdiri atas :

1. Pajak kendaraan bermotor (PKB);
2. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
3. Pajak alat berat (PAB);
4. Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB);
5. Pajak air permukaan (PAP);
6. Pajak rokok;
7. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

4. Fraksi PKB
Terhadap pandangan fraksi PKB, kami menberikan penjelasan sebagai berikut ;
A. Bahwa raperda ini sangatlah mendesak untuk segera dibahas, dikarenakan regulasi ini diyakini memiliki urgensi terhadap kondisi kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di nusa tenggara barat.
B. Bahwa sebelum lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, pemerintah provinsi nusa tenggara barat bersama dengan dprd provinsi nusa tenggara barat, telah menetapkan 4 (empat) buah peraturan daerah, yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu 3 (tiga) buah peraturan daerah tentang pajak daerah dan 1 (satu) peraturan daerah tentang retribusi daerah maka dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dalam pasal 94 diamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

C. Terhadap saran pendapat dan dukungan dari fraksi partai pkb kami sampaikan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya dan kami berharap dapat dibahas lebih lanjut dalam pembahasan di tingkat selanjutnya.

5. Fraksi Demokrat
Terhadap saran dan masukan dari fraksi Partai Demokrat dapat kami sampaikan bahwa, penetapan tarif pkb di dalam Raperda didasarkan atas ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf a uu nomor 1 tahun 2022 yang menegaskan bahwa tarif pkb ditetapkan paling tinggi 1,2% dan ketentuan pasal 14 tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%. Sehingga apabila tarif pkb ditetapkan sebesar 1% dan BBNKB sebesar 10% maka potensial losenya untuk PKB sebesar rp. 99.700.699.167,- dan untuk BBNKB sebesar rp.63.375.333.333,-.
Terkait dengan filosofi terbitnya opsen pajak dalam uu nomor 1 tahun 2022 yaitu pemerintah mengharapkan dengan adanya opsen pajak sebagai solusi penguatan fiskal daerah. Keberadaan opsen diharapkan mendongkrak penerimaan daerah yang selama ini minim dan bergantung pada dana transfer.

6. Fraksi Nasdem
Pasca terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan, antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang selama ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada prinsipnya sumber pendapatan asli daerah berpotensi kian meluas jika raperda ini diterapkan. Disamping adanya penambahan obyek pajak baru, dalam raperda ini juga mengatur penerapan opsen atau pungutan tambahan menurut persentase tertentu untuk sejumlah jenis pajak.

Namun, beban pajak orang pribadi dikhawatirkan bakal meningkat sejalan dengan rencana penerapan opsen, karena kehadiran opsen membuat skema pajak yang biasa dipungut oleh pemerintah daerah akan bertambah, sebagaimana diketahui opsen diterapkan tanpa mengubah skema dan tarif yang berlaku sebelumnya.
Artinya, wajib pajak dikenai pungutan berganda dalam satu jenis pajak, tetapi dengan besaran tarif yang berbeda-beda.

Pada prinsipnya opsen PKB dan opsen BBNKB yang merupakan kewenangan kabupaten/kota sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi yang secara pararel diikuti dengan penurunan tarif pkb dari 1,7% menjadi 1,2% dan tarif bbnkb dari 15% menjadi 12%, sedangkan opsen mblb yang merupakan kewenangan provinsi diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan. Dalam hal apabila masyarakat dan/atau individu merasa keberatan atas keberlakuan penerapan opsen pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal  4 ayat (1) huruf g dan pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i uu nomor 1 tahun 2022 tentang hkpd dapat melakukan uji materi di mahkamah konstitusi.

7. Fraksi PAN
Terhadap saran masukan dan pendapat yang sangat membangun dari fraksi pan kami sampaikan terimakasih. Selanjutnya terkait dengan kriteria kendaraan bermotor angkutan karyawan dan lembaga sosial keagamaan kami sangat sependapat dan akan kami terangkan dalam penjelasan pasal dan peraturan pelaksanaannya.

Terkait dengan penetapan tarif PAB sebesar 0,2% dalam raperda kami berpedoman pada ketentuan pasal 20 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang menegaskan bahwa tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2%.

8. Fraksi PKS
"Kami sampaikan penghargaan dan terimakasih yang sebesarnya terhadap dukungan dan masukan dari fraksi Partai PKS terhadap raperda ini, selanjutnya untuk target pajak daerah tahun 2024 adalah sebesar rp.2.081.003.862.913,- dan retribusi daerah rp.15.177.971.462,- "

9. Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR)
"Kami sampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari fraksi partai BPNR terhadap penyempurnaan raperda ini sehingga raperda ini nantinya diharapkan dapat menjadi jawaban untuk menambah pad bagi daerah untuk dapat melaksanakan amanah untuk pembangunan bagi daerah kita tercinta. Selanjutnya untuk penentuan tarif dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Penetapan tarif PKB didasarkan atas ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2022 yang menegaskan bahwa tarif PKB ditetapkan paling tinggi 1,2% dan ketentuan pasal 14 tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%. Apabila tarif PKB ditetapkan sebesar 1% dan BBNKB sebesar 10% maka potensial losenya untuk PKB sebesar rp. 348.952.447.085,- dan untuk BBNKB sebesar rp.158.438.333.333,-."


(Red)


Tags: