Ini Jadwal Sidang Pertama 2 Gugatan Warga pada PT Greenfields yang Cemari Lingkungan

 


Grafikanews.com Warga yang terdampak oleh limbah kotoran sapi PT Greenfields Farm 2 di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Blitar. Pihak yang tergugat yakni, PT Greenfields Farm 2 dan Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat II. 

Joko Trisno Mudiyanto, SH kuasa hukum warga mengatakan jadwal sidang pertama gugatan ini pada 21 Juli mendatang. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blitar dengan nomer perkara : 77/Pdt.G/PNBlt.

Joko menjelaskan, dalam gugatannya warga menuntut ganti rugi karena PT Greenfields sudah membuang limbah ke sungai selama dua tahun terakhir. Limbah kotoran sapi ini mencemari lingkungan. "Jadwalnya tanggal 21 nanti PN Blitar," ungkap Joko Trisno Mudiyanto, Jumat (09/07/2021).

Joko menegaskan, bahwa ada beberapa tuntutan warga yang terdampak adanya peternakan PT Greenfields Farm 2. Warga ini tersebar di Desa Tegalsari, Ngadirenggo, Tembalang, Sumberurip yang terdiri dari 258 kepala keluarga (KK).  Akibat adanya limbah kotoran sapi yang dibuang ke sungai membuat lingkungan, pertanian, dan perikanan terdampak. "Warga menuntut miliaran rupiah, akibat pembuangan limbah ke sungai," tegas Joko.

Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, SH mengatakan, pihak Pemkab Blitar sudah melayangkan surat peringatan pada PT Greenfields Farm 2. Surat peringatan pertama pada pada 7 Juni 2021 dan memberikan waktu  tujuh hari pada PT Greenfields untuk tidak membuang limbah ke sungai. Kenyataannya PT Greenfields tetap membuang limbah ke sungai. 


Pemkab Blitar kembali melayangkan surat teguran pada 29 Juni lalu, namun masih ditemukan limbah di aliran sungai. "Berdasarkan rekaman video dan bukti di lapangan masih ditemukan limbah PT Greenfields di sungai Sungai Genjong oleh warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi. 

Politisi dari PAN ini menilai PT Greenfields sudah ingkar janji terhadap surat pernyataan yang mereka buat. Padahal sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat PT Greenfileds Indonesia Nomor 024/ESG-DF/GI/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 PT Greenfields berkomitmen untuk ikut melestarikan lingkungan. PT Greenfields tidak akan membuang limbah ke sungai. Surat pernyataan ini bermaterai Rp 10 ribu dan ditandatangani oleh Direktur PT Greenfields, Heru Setyo Prabowo. "Saya prihatin dengan yang dialami warga terdampak selama dua tahun ini," ungkapnya. (oby)