Hari Pertama Penegakan Perda, 564 Pelanggar Di Tindak

Grafikanes.com-Mataram-Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Gabungan di hari pertama ini mendapatkan total pelanggaran Hasil Razia  seluruh Polres yang di Back up oleh Polda NTB  sebanyak 564 orang dengan rincian Sanksi denda 170 Orang, sanksi sosial 237 orang, sanksi Teguran 27 orang, sedangkan total denda yang diperoleh Rp.15.950.000

Melihat hasil  Razia yang diproleh dalam hari pertama, Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto,S.I.K.,M.Si mengimbau agar masyarakat dapat segera merubah kebiasaannya untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah demi kesehatan seluruh penduduk  di Nusa Tenggara Barat ini.

sebagaimana di ketahui,puluhan Personel Polresta Mataram  dan Polda mengikuti kegiatan Razia masker gabungan  penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan. 

Kegiatan yang dilaksanakan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB di Jalan Langko, Kota Mataram dimulai sekitar pukul 09.15 wita. Kepolisian bersama dinas dan  instansi lainnya seperti TNI, Polda NTB dan Satpol Provinsi NTB dan Kota Mataram menggelar oprasi justisi untuk menindak dan memberikan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi NTB, I Made Gania  menyampaikan, setelah melakukan sosialisasi penegakan perda yang digelar sepekan lebih. Kali tiba saatnya untuk melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. 

‘’ Kita juga sudah simulasikan kemarin tentang alur pelangar perda yang ditemukan melanggar. Sudah difahami semua dan perlengkapannya sudah kita siapkan. Kita ada empat meja dan tahapannya sudah jelas,’’ ungkapnya di Mataram, Senin (14/09/2020). 


Dari Razia masker gabungan yang digelar selama dua jam itu. 10 orang warga masyarakat ditemukan Melanggar. 8 orang diantaranya langsung membayar denda sebesar Rp 100 ribu. 2 orang lainnya dikenakan sanksi kerja dengan menyapu selokan di depan Kantor Dishub Provinsi NTB.

‘’ Jika melaksanakan sanksi kerja sosial. Di meja 1 dibuatkan surat pernyataan sanggup melaksanakan sanksi sosial. Sudah ditentukan di depan selokan Dishub untuk melaksanakan maksimal 10 menit. Setelah itu diberikan surat keterangan sudah melaksanakan sanksi sosial. Itu sudah jelas karena sudah disimulasikan,’’ bebernya. 

Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik menyampaikan, kepolisian mendukung penuh upaya penegakan perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan. Anggota kepolisian selama kegiatan operasi, Walaupun melaksanakan kegiatan penindakan, Tetap harus mengedepankan upaya humanis.

‘’ Hindari kata-kata yang salah. Ini aturannya sudah jelas. Jangan sampai kita diprotes dan sebagainya,’’ katanya.

Di kegiatan penindakan ini. Kepolisian tidak hanya memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker. Pelanggar aturan lalu lintas juga diberhentikan petugas. Diantaranya ada yang tidak menggunakan helm dan perlengkapan berkendara lainnya.

‘’ Sekarang langsung ditindak. Sudah cukup kemarin diberikan sosialisasi,’’ tegas Taufik.(RED)