Grafikanews.com-Mataram-Meski
malam hari sekalipun, DPRD provinsi NTB menggelar sidang paripurna. Seperti yang
terlihat di ruang rapat utama, selasa malam,(8/9/2020), DPRD menggelar sidang paripurna
dengan agenda pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah tentang Rencana
Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) NTB 2009-2029 yang dipimpin langsung ketua DPRD
NTB Hj. Baiq Isvie Rupaida SH.MH.
Pada kesempatan itu
Gubernur NTB yang diwakili Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan
perubahan perundang undangan dan kebijakan pembangunan nsional maupun regional
sera pembangunan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, menuntut adanya revisi atau
perubahan pada perda no 03 tahun 2010 tentang RTRW.
“berdasarkan permen
ATR BPN no 6 tahun 2017 perubahan substansi materi lebih dari 20 %, karnanya
dinyatakan perda nomor 03 tahun 2010 perlu dicabut,”kata wanita yang akrab
disapa umi rohmi itu.
Lebih lanjut Umi
Rohmi menguraikan, peninjauan kembali perda RTRW telah dilakukan sejak tahu
2017 yakni bulan Februari hingga hngga Juli. Hasilnya, RTRW NTB perlu dilakukan
revisi. Proses legislasi perubahan RTRW
2020-2040 imbuh Rohmi telah dilakukan sejak bulan agustus 2020.
“tiga komponen utama tata
ruang yang mengalami revisi yaitu, struktur ruang, pola ruang, dan kawasan
strategis provinsi atau KSP,” terang Rohmi.
Sementara itu Bapemperda
DPRD NTB menyarankan data pendukung disajikan terpisah dengan RTRW. Pasalnya terdapat
perbedaan antara pulau Lombok dan Sumbawa baik dari sisi populasi penduduk
maupun karakteristiknya.(RED)
Bupati Bersama Wabup Lombok Utara Kunjun...
15 KK di KLU Terendam Banjir dan Jembata...
Pemda KLU Antisipasi Lonjakan Harga Menj...