Dokter Eka: Isolasi Mandiri Wajib Izin Dokter

Sekda Prov NTB (atas) dan Kepala Dinas Kesehata Prov NTB (bawah)

GrafikaNews.com - Kunci kesembuhan dari pasien yang terkonfirmasi Covid-19 adalah mengikuti semua standar isolasi mandiri yang ditetapkan. 

Karena itu, isolasi mandiri hanya dapat dilakukan atas dasar setelah mendapatkan izin dari dokter penanggung jawab. 

Artinya, bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak boleh memutuskan untuk melakukan isolasi mandiri. Begitupun sebelum isolasi mandiri dilakukan, harus dapat melapor ke rumah sakit rujukan yang dituju. Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. Nurhandini Eka Dewi saat siaran langsung Update Live Penanganan Covid-19 di Facebook Diskominfotik NTB, Minggu (30/8).

"Bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri tetap mendapatkan obat atau vitamin dari dokter penanggung jawab. Sehingga diharapkan keadaan pasien akan semakin membaik," ungkapnya.

Pasien yang melakukan isolasi mandiri, katanya, merupakan tindakan lanjutan setelah rontgen dan sample darah diperiksa oleh dokter. 

Pemeriksaan ini menjadi dasar bagi dokter penanggung jawab untuk mengambil keputusan. Apakah diijinkan untuk isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit rujukan maupun rumah sakit darurat yang tersedia.


"Ini merupakan upaya memutus mata rantai penyebarannya dan mencegah pasien Covid-19 tidak jatuh dalam keadaan yang semakin berat yang berakhir pada kematian," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi selaku Kepala Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB menjelaskan perkembangan Penanganan Covid-19 di NTB per Minggu (30/8).

Dijelaskannya bahwa angka kesembuhan di NTB cukup tinggi yakni sebesar 73,5 persen, jauh diatas angka kesembuhan nasional. Akan tetapi selain kesembuhan yg tinggi ternyata angka kematian juga cukup tinggi. 

Keadaan Ini, lanjut sekda, menggambarkan upaya penanganan terhadap pasien Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah terlaksana dengan baik. Namun, disisi lain pemerintah harus terus berikhtiar mencegah terjadinya kasus kematian sedini mungkin. 

Lebih dalam, sekda memaparkan salah satu hal penting untuk mencegah penemuan kasus Covid-19 dalam kondisi berat adalah dengan melakukan contact tracing secepat mungkin. 

"Oleh karenanya, dimohon kepada masyarakat untuk senantiasa dapat koorperatif dan bekerjasama membantu para petugas melakukan contact tracing, agar tindakan penanganan dapat lebih cepat dilakukan," harap Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB.

Miq Gita juga merincikan perkembangan Covid-19 di NTB, antara lain: Jumlah Kasus Suspek sebanyak 10.781 orang dengan perincian 442 orang (4%) masih dalam isolasi, 381 orang (4%) masih berstatus probable, 9.958 orang (92%) sudah discarded. 

Jumlah Kontak Erat, yaitu orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 20.395 orang, terdiri dari 1.777 orang (9 %) masih dalam karantina dan 18.618 orang (91%) selesai karantina. 

Sedangkan Pelaku Perjalanan yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 73.915 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 1.312 orang (2%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 72.603 orang (98%).

Terakhir, Sekda mengajak seluruh warga NTB untuk bersama mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19. Pemerintah melalui petugas kesehatan juga tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

"Diharapkan juga kepada petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19," tutup Sekda. (*)