Diduga Lelang Tidak Transparan, Pabrik Semen PT SBI Digugat Pengusaha Lokal


TUBAN, Grafikanews.com - Pengusaha lokal asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, menggugat PT.SBI ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Gugatan itu dilakukan karena perusahaan nasional yang memproduksi semen merk Dinamix, diduga tidak transparan terkait lelang scrap.

Ainur Samsunet Solekan 48, pengusaha lokal asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Melalui Kuasa Hukummya, Nur Aziz SH.SIP, MH mengatakan, dalam gugatan itu, yang menjadi pihak tergugat 1,yakni Direktur PT SBI serta pihak tergugat 2, Panitia Lelang Scrap PT SBI. "Intinya, gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan panitia lelang scrap di Pt SBI," ungkapnya.


Dia menjelaskan, panitia lelang tidak melakukan proses lelang sesuai dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. "Panitia lelang juga tidak menentukan dan mencantumkan syarat terdapat nilai limit dalam pengumuman lelang," jelasnya.

Sejatinya, beberapa waktu lalu, telah dilakukan mediasi antara kliennya dan PT SBI pada 10/9. Namun mediasi tersebut tidak menemukan titik temu atau solusi. "Karena mediasi tidak menghasilkan solusi,akhirnya klien kami membawa masalah tersebut ke ranah hukum (melayangkan gugatan ke PN Tuban)," ujarnya.

Dalam gugatan itu, kliennya menuntut agar pihak perusahaan membayar kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil. Yakni Rp. 470 juta dan Rp 1 Milyar. 

Sementara itu,  Corporate Communications East Java & East Indonesia PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI), Agita Offi Riani mengatakan, proses lelang scrab yang dilakukan oleh panitia lelang PT SBI, sudah sesuai prosedur dan ketentuan lelang. Yakni, pemenang ditentukan berdasarkan penawaran harga tertinggi. Nah, dalam lelang itu, penawaran yang paling tinggi yakni CV Bangun Sejahtera. "Hingga batas waktu lelang ditutup, yang paling tinggi penawarannya adalah CV Bangun Sejahtera, sehingga CV tersebut yang memenangkan lelang dan mendapat hak atas scrap besi dan karet overhaul PT SBI," ungkapnya.


Menurut dia, pengumuman lelang di lakukan secara terbuka, mulai tanggal 23-27 Agustus 2021. Pada lelang tersebut, PT SBI mengundang 53 pengusaha Ring 1 melalui surel (bukan surat fisik). Setelah itu, dilakukan seleksi administratif dan aanwizjing serta survey, hasilnya ada tiga badan usaha milik warga Ring 1, yakni CV Bangun Sejahtera, CV Sinar Bumi Ranggalawe dan PT Artomoro Tuban Persada yang layak mengikuti proses selanjutnya.

Dalam proses lelang itu, PT SBI memberlakukan syarat jaminan tidak timbulnya gejolak pasca keputusan pemenang lelang, bukan sebelum pemenang lelang diputuskan. Namun, CV Sabilillah yang berafiliasi pada PT Artomoro  telah melaksanakan sosialisasi pada 29 Juli 2021 atau sebelum tender dibuka. 

"Padahal, klausul jaminan tidak ada gejolak itu seharusnya dilakukan pasca penetapan pemenang lelang dan pengambilan scrap,bukan dilakukan sebelum pemenang lelang dilakukan. Jika ada kerugian baik materiil dan immateriil, sepenuhnya jadi tanggung jawab yang bersangkutan (CV Sabilillah) bukan tanggungjawab PT SBI," bebernya. (ful)

Tags: