Bupati Persilahkan BNN Tes Urin OPD Lobar

Audiensi BNN Provinsi NTB dengan Bupati Kabupaten Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, M.Si

Grafika News - Giri Menang - Pemberantasan narkoba tidak hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian ataupun Pemerintah, namun juga merupakan tugas kita bersama.

Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, M.Si mensinyalir tempat yang paling rawan dan berpotensi sebagai pintu masuk narkoba di Pulau Lombok ini melalui Kabupaten Lombok Utara (KLU), juga Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pasalnya, dua kabupaten ini memiliki jalur pantai yang banyak.

“Jika melalui bandara atau pelabuhan resmi, itu sangat mungkin diketahui, tetapi bagaimana kalo narkoba dititip melalui nelayan? Sepanjang pantai Lombok Barat dan sepanjang pantai Lombok Utara sangat berpotensi karena bisa berlabuh dimana saja,” kata Fauzan Khalid saat audensi dengan BNN Provinsi NTB di ruang kerjanya, Giri Menang, (20/2/20).

Bupati juga mencurigai, setiap dinas di Lombok Barat sudah ada yang kecanduan narkoba. Untuk itu Bupati mempersilahkan BNN turun melakukan tes urin di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lombok Barat.

“Prediksi kami, di Lombok Barat sangat banyak, mungkin jadi dibanyak dinas, tapi ini hanya asumsi semoga saja ini tidak benar,” duga orang nomor satu di Lombok Barat ini.

Kasubbid Masyarakat Perkotaan BNN RI, Tri Setiyadi menegaskan, di NTB yang menjadi tempat rawan narkoba ada 30 titik, salah satunya ada di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. 


Ia menambahkan, BNN Provinsi NTB banyak mendapatkan informasi tentang kasus narkoba di Desa Senggigi, untuk itu BNN telah melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. “Ada yang minta direhab, ada juga yang mengiginkan BNN melakukan penyuluhan melalui posyandu,” tungkasnya.

Kepala BNN Provinisi NTB, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

"Kami melakukan sosialisasi dan tes urin ke setiap OPD di Provinsi NTB, serta membentuk pegiat anti narkoba. Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomer 6 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),” tegas Gde Sugianyar. (Eff)

Tags: