Berkedok Jual Baju Online, Janda Muda Edarkan Narkoba

Grafikanews.com-Mataram—Janda muda, MU (28 tahun) warga turida timur kelurahan turida kecamatan Sandubaya kota mataram kini harus menghabiskan sedikit masa jandanya di penjara. Pasalnya, MU yang kesehariannya dikenal sebagai penjual baju online itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (23/09/2020) menegaskan, petugas sudah cukup lama memantau aktivitas sang janda. Bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa MU kerap menyalahgunakan narkotika. Aparat Kepolisian pun turun melakukan penyelidikan gunamemastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dirasa cukup informasi. Satresnarkoba langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku disaksikan kepala lingkungan. Satu persatu ruangan digeledah petugas. Poket kristal bening didapati petugas saat menggeldah boneka beruang berwarna hijau. Paketan sabu juga ditemukan di dalam bantal berwarna hitam milik pelaku.

‘’Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kita temukan itu 0,86 gram. Kita tangkap pekan lalu,’’ bebernya.

Petugas melakukan interogasi singkat. Pelaku menyamar jualan sabu sambil jualan baju online. 

‘’Pelaku menutupi bisnis haramnya dengan jualan baju online. Padahal dia jual sabu juga,’’ kata ericson.


Apes untuk pelaku. Karena baru dua minggu berjualan sabu. Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan diecer untuk dijual. Barang haram itu dijual per poketnya Rp 100 ribu.

‘’ Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita kembangkan lagi,’’ tuturnya.

Pelaku kini tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Perempuan yang berstatus janda itu terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(RED)