Grafikanews.com-Mataram- Jajaran kepolisian
dari Polresta Mataram mengawal aksi demonstrasi warga Lombok Timur di Depan
DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, Senin (10/08/2020).
Aksi
tersebut dilakukan oleh massa dari Aliansi Gerakan Sosial Peduli Rakyat. Aksi
yang di ikuti sekitar 250 orang itu berlangsung mulai pukul 11.00 wita. Massa
datang menggunakan 12 kendaran roda empat.
Kapolresta
Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto turun langsung memimpin pengamanan
jalannya demonstrasi. Guntur mempersilahkan massa aksi menyampaikan
tuntutannya. Dengan catatan, tuntutan atau aspirasi yang disampaikan dengan
benar.
“Silahkan
sampaikan tuntutannya. Tapi tetap menjaga keamanan kita bersama,’’ ungkap
Guntur terhadap perwakilan massa aksi.
Massa
meminta aparat kepolisian segera memproses salah seoarang angota DPRD Provinsi
NTB, H Najamudin. Anggota DPRD Provinsi NTB asal Lombok Timur itu ditengarai
telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.
Sejumlah
spanduk dan pamplet dibawa oleh massa aksi. Diantaranya bertuliskan “ jangan
memecah belah bangsa ini dengan menebar ujaran kebencian”. Polisi juga diminta
segera memproses H Najamudin menurut hukum yang berlaku.
Secara
bergantian, massa bergantian berorasi di Depan kantor DPRD Provinsi NTB. Dalam orasinya massa menilai, tidak
sepantasnya Presiden RI dihina. Karena Presiden adalah lambang Negara. Wibawa
pemerintah bisa turun jika Presiden dihina.
Sekitar
pukul 11.45, DPRD NTB pun memberikan kesempatan kepada 16 orang perwakilan
massa aksi untuk hearing. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Isvie
Rupaida dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir.
Perwakilan
massa kemudian menyampaikan tentang H Najamudin Mustafa yang dianggap telah
menghina Presiden RI melalui media sosial. Seperti dari Youtube, Facebook dan
Whatsapp. Massa meminta dengan tegas agar Kapolda NTB menindak lanjuti kasus
tersebut.
Ketua
DPRD NTB, Isvie Rupaeda mempersilahkan keberatan massa untuk ditindaklanjuti ke
proses hukum.
‘’
Ini bukan ranah kami. Kalau diproses hukum silahkan dilaporkan ke kepolisian.
Silahkan laporkan ke Polda NTB,’’ ungkap Isvie.
Tanggapan
dari Ketua DPRD tersebut diterima dengan baik oleh massa aksi. Massa lalu
melanjutkan aksi di depan Mapolda NTB. Petisi dan pernyataan massa disampaikan
kepada Polda NTB. Kapolda NTB diminta untuk memproses anggota DPRD Provinsi
NTB, H Najamudin Mustofa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena sudah
terang-terangan membuat ujaran kebencian, berita hoax serta menghina Presiden
RI melalui media sosial.
Massa
juga meminta Ketua DPRD NTB dan badan kehormatan dewan pun menindak lanjuti
sekaligus memanggil H Najamudin Mustofa dalam persidangan dewan kehormatan.
Usai
menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Massa membubarkan diri sekitar pukul
13.00 wita. Secara keseluruhan aksi massa ini berjalan aman dan kondusif.(RED)
Bupati Bersama Wabup Lombok Utara Kunjun...
15 KK di KLU Terendam Banjir dan Jembata...
Pemda KLU Antisipasi Lonjakan Harga Menj...